Jakarta - Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung, mengatakan pihaknya telah meluncurkan Standarisasi open Application Programming Interfaces (API) Pembayaran (SNAP) antara bank dan fintech.
Menurutnya, manfaat dari SNAP bagi nasabah. Pertama, nasabah akan dimudahkan dalam bertransaksi.
Selama ini, nasabah selalu terbentur pembayaran dengan satu jenis bank atau fintech. Namun dengan adanya SNAP, maka transaksi di e-commerce dimungkinkan untuk pembayaran dengan banyak bank.
Kedua custumer protection kita standarisasi. Bagaimana perlindungan nasabah, treatment nasabah, kalau ada kebocoran apa yang harus dilakukan.
"Keuntungan bagi nasabah, dengan adanya satu bahasa tadi ini akan lebih banyak komunikasi atau link dengan fintech atau e-commerce. Misalnya dengan bank anda, anda tidak bisa membayar karena ada perbedaan 'bahasa'," katanya, Senin, 23 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, "Tapi dengan SNAP lebih banyak bank yang join, karena bahasanya sudah sama. Tentu saja ini menguntungkan bagi nasabah karena bisa melakukan transaksi dibanyak pembayaran. Jadi nggak terfragmentasi lagi."
Keuntungan kedua, kata Juda, adalah proteksi terhadap nasabah lebih terjamin. Bank Indonesia memastikan perlindungan data menjadi prioritas.
"Kedua custumer protection kita standarisasi. Bagaimana perlindungan nasabah, treatment nasabah, kalau ada kebocoran apa yang harus dilakukan. Semua kita atur. Jadi bagi nasabah ibu penting sekali," katanya.
SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antar-aplikasi secara terbuka dalam pemprosesan transaksi pembayaran.
Penetapan SNAP bertujuan menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif sehingga dapat menyediakan layanan sistem pembayaran kepada masyarakat yang efisien, aman dan andal.
Penyusunan SNAP dilakukan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan membentuk Working Group (WG) Nasional. []
Baca Juga: Bank Indonesia Berencana Terbitkan Mata Uang Rupiah Digital