Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) pada Agustus 2021.
Karena itulah, kini BI memberikan insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan inklusif, kredit kepada sektor prioritas, dan/atau bank yang memenuhi target RPIM) pada 2022.
"Insentif diberikan berupa pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) harian sampai dengan sebesar 100 basis poin (bps), mulai berlaku 1 Maret 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022, dikutip dari Antara.
Langkah tersebut, merupakan penguatan kembali implementasi kebijakan RPIM terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank.
Kebijakan RPIM memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.
Insentif diberikan berupa pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) harian sampai dengan sebesar 100 basis poin (bps), mulai berlaku 1 Maret 2022.
Menurut Perry, pemberian insentif tersebut merupakan salah satu bagian dari penguatan kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dalam rangka mengatasi scarring effect atau luka memar dan mendorong pemulihan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk tahun 2022, kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau diarahkan tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Selain pemberian insentif, kebijakan makroprudensial yang akan tetap didorong untuk pertumbuhan ekonomi adalah mempertahankan rasio countercyclical capital buffer (CCyB) sebesar nol persen, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada level 84 persen sampai 94 persen dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 84 persen sejak 1 Januari 2022.
Perry menambahkan, kebijakan makroprudensial lainnya yaitu rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen dan rasio PLM syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen, serta memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK). []
Baca Juga
- Bank Indonesia: Perbankan Coba Keruk Untung Lebih Saat Pandemi
- Bank Indonesia Terbitkan Mata Uang Digital
- Bank Indonesia: Utang Luar Negeri RI Tumbuh Melambat
- Bank Indonesia Resmi Luncurkan SNAP, Begini Manfaatnya