TAGAR.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membernarkan Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara.
“Iya Betul”, kata Andi kepada awak media, Jumat, 12 Agustus 2022.
Sebelumnya sempat beredar surat Bharada E terkait pencabutan kuasa terhadap kedua pengacaranya yakni Deolipa dan Burhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai, pada Rabu.
Sebagaimana diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, eks Kadiv Propam Irjen Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J atau Yoshua.[]
Baca Juga:
- Bara JP: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Selamatkan Marwah Polri, Ketegasannya pada Ferdy Sambo
- Polri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dipicu Peristiwa di Magelang, Apakah Itu