Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pengertiannya Secara Hukum

Bharada E dikabarkan akan mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan terhadar Brigadi J atau Yoshua.
Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Atas Kasus Brigadir J. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Richard Eliezer atau biasa dikenal Brarada E baru-baru ini menjadi sorotan setelah mendapat kua hukum barunya.

Bharada E dikabarkan akan mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan terhadar Brigadi J atau Yoshua.

Saat ini, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasa 338 juncto Pasal 55 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto A Suroyo, menegaskan bahwa pihaknya masih bisa mendapat perlindungan meski sudah tersangka selama bersedia menjadi Justice Collaborator.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Hasto A Suroyo dikutip, Minggu, 7 Agustus 2022.


Apa itu Justice Collaborator?

Justice collaborator adalah saksi kunci untuk menguak tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Dalam ketentuannya, justice collaborator bisa disandang oleh saksi sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.

Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.

Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Bharada E Bukan Bagian dari Konspirasi Besar dalam Kematian Brigadir J, Kata Pengacaranya
Bharada E bukan bagian dari konspirasi besar dalam kematian Brigadir J, kata pengacaranya. apakah benar. Lalu apa motif Bharada E.
Pendapat Dua Ahli Hukum tentang Peran Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Pendapat dua ahli hukum tentang peran Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Mengacu pasal yang dipakai Polri, akan ada tersangka lain. Siapa.
Bharada E Sudah Tersangka, Keluarga Brigadir J Tunggu Tersangka Lain Diungkap
Bharada E sudah status tersangka, keluarga Brigadir J menunggu tersangka lain diungkap juga, tersangka yang mengancam bunuh Brigadir J sejak Juni.
0
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pengertiannya Secara Hukum
Bharada E dikabarkan akan mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan terhadar Brigadi J atau Yoshua.