Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan puluhan ribu buruh siap menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, besok, Senin, 2 November 2020 berpusat di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi.
Titik kumpul aksi akan dimulai dari Tugu Patung Kuda pada pukul 10.30 WIB. Ia menyebut, puluhan ribu buruh itu tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Mereka akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 1 November 2020.
Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK.
Baca juga: Megawati Soal Demo Merusak: Belum Tentu Bisa Ganti
Selain itu, Said menambahkan, pada saat bersamaan, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ucap Said.
Meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar, lanjut Said, aksi 2 November di Istana dan MK akan tetap dilakukan.
Ia menuturkan, buruh yang akan mengikuti aksi berasaln dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Baca juga: Demo Kedubes Prancis Lebih Ramai Ketimbang Kedubes India
Selain itu, aksi juga akan digelar di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tuturnya. []