Makassar - Penyidikan kasus pengambilan jenazah positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, yang diduga melibatkan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, masih terus bergulir. Polrestabes Makassar rencana akan memeriksa legislator dari Fraksi PKS itu, Senin 6 Juli 2020, besok.
Mulai senin (pemeriksaan anggota DPRD). Dan Sprindik sudah minggu lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Yudiawan mengatakan, surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Makassar ini sudah dikeluarkan sejak seminggu lalu.
"Mulai senin (pemeriksaan anggota DPRD). Dan Sprindik sudah minggu lalu," tegas Yudiawan saat dikonfirmasi Tagar, Minggu 5 Juli 2020.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya. Ia juga berjanji akan menindak tegas terhadap siapa saja melanggar protokol kesehatan.
“Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," tegas Ibrahim.
Dikatakannya, pelanggaran protokol Covid-19 berarti termasuk menyalahi Undang-Undang. Pelaku akan dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 KUHP, pasal 335 KUHP dan atau pasal 336 KUHP.
Ibrahim menceritakan, jenazah Covid-19 yang diambil oleh keluarga dengan jaminan Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi di RSUD Daya Kota Makassar, bernama Chaidir Rasyid. Pasien PDP ini masuk ke RSUD dengan keluhan deman dan sesak nafas pada Sabtu, 27 Juni 2020 lalu. Dia masuk sekitar pukul 07.00 WITA, ia kemudian dilakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif.
Kemudian, pasien dirawat diruang IGD. Setelah menjalani perawatan intensif, pasien ini meninggal dunia sekitar pukul 11.58 WITA. Setelah pasien meninggal, legislator Makassar ini kemudian menghubungi Dirut RSUD Daya dan meminta agar tidak dilakukan pemakaman protokol Covid-19.
Namun, permintaan A. Hadi ini sempat ditolak oleh Dirut RS, disampaikan jikalau tidak dilakukan protokol Covid-19 rawan menyebarkan penyakit.
Meski telah disampaikan bahaya itu, Andi Hadi tetap ngotot dan memaksa serta mengancam, dengan mengatakan, massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya.
Karena A. Hadi terus ngotot dan dia bahkan bersedia membuat surat pernyataan, sehingga jenazah tersebut diambil dan dimakamkan oleh pihak keluarga. []