Makassar - Lantaran tak terima jenazah orang tuanya dimakamkan secara Covid-19, keluarga pasien ribut dengan personel kepolisian yang melakukan pengamanan di Rumah Sakit Faisal Makassar, Minggu 5 Juli 2020, dini hari.
Akibatnya, pihak kepolisian mengamankan dua orang pria dari pihak keluarga yang diduga sebagai provokator. Pihak keluarga mempertanyakan status dari pasien berinisial K, berjenis kelamin laki-laki, 55 tahun, warga Jalan Skarda, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga mempertanyakan kebenaran status PDP dari jenazah orang tuannya.
Pihak rumah sakit menyatakan pasien sebagai status Pasien Dalam Pengawasan (PDP), namun, belum ada hasil pemeriksaan swabnya tetapi sesuai protokol kesehatan, jenazah harus dimakamkan dengan protokol Covid-19 oleh tim gugus.
Katim Penikam Polrestabes, Ipda Arif Muda menuturkan, pihak keluarga mempertanyakan status pasien tersebut.
Baca juga:
- Dua Saksi Diperiksa Pengambilan Jenazah di RS Makassar
- Polisi Adu Mulut dengan Keluarga Jenazah PDP Makassar
- Pengambilan Paksa Jenazah di RS Daya ke Tahap Penyidikan
- Kopel Minta DPRD Pengambil Jenazah Covid Diproses
"Pihak keluarga mempertanyakan kebenaran status PDP dari jenazah orang tuannya. Tetapi dari rumah sakit masih menunggu hasil swabnya sehingga mereka berusaha mengambil jenazah tersebut," kata Ipda Arif Muda di lokasi.
Kepolisian mengambil tindakan pengamanan terhadap dua orang dari pihak keluarga, karena kata Ipda Arif Muda ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, jenazah mempunyai riwayat sakit asma dan dinyatakan sebagai status PDP," ujarnya.
Setelah mengamankan pihak keluarga, selanjutnya Tim Gugus melakukan proses penanganan Covid-19 terhadap jenazah dan dimakamkan di Pemakaman Khusus Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa.
Isak tangis keluarga pun pecah ketika melihat peti jenazah orang tuanya masuk ke dalam ambulance yang mengantarkan ke pemakaman Macanda, Kabupaten Gowa. []