Jakarta - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu atau membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Besaran Zakat Fitrah
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Keterangan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh para ulama sesuai dengan penafsiran hadis. Di mana sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gram) atau sekitar setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok. Bisa berupa tepung, kurma aqith, gandum atau makanan pokok yang kerap dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafii dan Maliki).
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya. Selain itu, makanan pokok atau beras tersebut bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi
Di masa pendemi virus corona atau Covid-19, cara aman membayar zakat melalui proses online. Selain menghindari kerumunan, penyaluran zakat kepada mustahik juga dapat berjalan lebih cepat.
Lembaga penyalur zakat fitrah online yang telah diakui pemerintah juga beragam. Salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berdasarkan SK Ketua Baznas No.27 Tahun 2020, nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp 40.000.
Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah online melalui Baznas:
1. Buka laman resmi Baznas di www.baznas.go.id, kemudian klik kolom "Bayar Zakat" yang terletak di pojok kanan.
2. Selanjutnya calon pemberi zakat akan diminta untuk melengkapi kolom "Pilih Jenis Dana".
3. Lengkapi data pembayaran zakat, seperti jenis zakat, jumlah jiwa (saat kolom ini terisi, maka akan muncul besaran nilai zakat fitrah sesuai ketentuan Baznas), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
4. Selanjutnya, isi kolom "Metode Pembayaran". Pembayaran zakat bisa dilakukan melalui GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan Jenius. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui transfer, PayPal, ataupun kredit.
5. Setelah total jumlah pembayaran muncul, klik "Lanjutkan Pembayaran".
6. Tunggu notifikasi dari Baznas apabila pembayaran zakat fitrah telah berhasil dilakukan.
Selain Baznas, pembayaran zakat fitrah secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, Kitabisa, Dana, dan Gojek.
Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, umat muslim diwajibkan melafazkan niat. Berikut niat melakukan zakat fitrah.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
2. Niat zakat fitrah bagi istri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
3. Niat zakat fitrah bagi anak laki-laki
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (nama anak laki-laki pemberi zakat), fardhu karena Allah Taala.
4. Niat zakat fitrah bagi anak perempuan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (nama anak perempuan pemberi zakat), fardhu karena Allah Taala.
5. Niat zakat fitah bagi diri sendiri dan seluruh keluarga
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
6. Niat zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (...) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (nama orang yang diwakilkan) fardhu karena Allah Taala.
Lima Keutamaan Zakat Fitrah
Setiap mengeluarkan zakat, umat muslim mendapat lima kemuliaan untuk dirinya sendiri juga untuk kemaslahatan umat lainnya. Berikut lima keutamaan zakat.
1. Menyempurnakan Iman
Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanatkan agamanya. Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam.
2. Menghapus Dosa
Rasulullah SAW bersabda,
"Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaai).
3. Membersihkan Hati dan Diri
Dengan membayar zakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir. Karena, seseorang yang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apa pun, seperti pengetahuan, uang, atau kebaikan, dirinya akan merasa lebih lengkap ketika telah memberikan sesuatu yang berarti untuk orang lain.
4. Menjaga Kesetaraan
Dengan memberi, umat muslim dapat menjaga kesetaraan antara si miskin dan si kaya agar tidak semakin senjang. Ketika seluruh masyarakat memanfaatkan ini, konflik kelas dapat dikurangi untuk menjaga keseimbangan.
5. Zakat Memberi Lebih
Seseorang diyakini akan mendapatkan rezeki lebih dengan memberikan zakat. Zakat berarti proliferasi, atau pertumbuhan. Jadi ketika Anda memberikan zakat, penghasilan Anda akan meningkat. []
Baca juga: