TAGAR.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN tahun ini bakal lebih besar dari sebelumnya.
Mengingat, semakin membaiknya kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.
"Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, kemarin.
Selain itu, penyesuaian besaran THR tersebut juga bermaksud untuk memberikan dukungan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan yang telah berkontribusi dalam upaya penanganan pandemi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, telah disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan yang menyertaiya.
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Tak hanya itu, terdapat pula 50 persen tunjangan kinerja per bulan dalam besaran THR tahun ini, bagi ASN yang memang mendapatkannya.
Namun, jelas Sri Mulyani, instansi pemerintahan di daerah dapat memberikan tambahan 50 persen tersebut berdasarkan kondisi fiskalnya masing-masing.
"Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022
Seperti yang telah disampaikan di atas, besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini meliputi beberapa komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjungan-tunjangan yang melengkapinya.
Sebagai gambaran, berikut informasi lengkap mengenai besaran dari setiap rincian THR dan gaji ke-13 ASN tersebut.
1. Gaji pokok
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2. Tunjangan keluarga
Ada dua jeis tunjangan keluarga yang berhak diterima oleh para ASN, yakni tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
Berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak bagi ASN, masing-masing sebanyak lima persen dan dua persen dari gaji pokok.
Dengan catatan, tunjangan anak sebesar dua persen itu berlaku untuk setiap anak dan batas maksimalnya yakni tiga anak.
3. Tunjangan pangan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, besaran tunjangan pangan bagi ASN itu beragam sesuai golongannya.
Bagi golongan I dan II, tunjungan pangannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, sedangka golongan IV Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
Tunjangan ini hanya untuk ASN yang menduduki posisi tertentu dalam sebuah jenjang jabatan struktural. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan yang satu ini pun beragam.
Mulai dari Rp 360.000 per bulan untuk eselon Va, Rp 490.000 untuk eselon IVb, Rp 540.000 untuk eselon IVa, Rp 1.260.000 untuk eselon IIIa, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon Ia.
5. Tunjangan kinerja
Terakhir, yakni tunjangan kinerja, yang tahun ini akan diberikan sebagai salah satu komponen dalam THR dan gaji ke-13 ASN dengan besaran 50 persen.
Besaran tunjangan kinerja pun berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik pusat maupun daerah.
Adapun, untuk instasi pusat, tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi itu esarannya bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara, besaran tunjangan kinerja terendahnya berada di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.[]