Alasan PN Denpasar Tolak Permintaan Jerinx Ganti Hakim

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan terdakwa Jerinx untuk mengganti majelis hakim. Selain itu, sidang tetap akan digelar daring.
Ketua PN Denpasar, Sobandi (kiri) jumpa pers menjawab permohonan kuasa hukum Jerinx untuk mengganti majelis hakim, Senin, 21 September 2020. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Denpasar - Permohonan I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk mengganti hakim yang menyidangkan perkaranya ditolak Pengadilan Negeri Denpasar. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi membenarkan jika pihaknya menolak permohonan Jerinx.  

Sobandi mengatakan selain menolak permohonan pergantian majelis hakim, Pengadilan Negeri Denpasar juga menolak permohonan Jerinx untuk digelar sidang tatap muka. Sebelumnya, sidang dijalani Jerinx dilakukan dengan daring. 

Selain meminta klarifikasi, kami juga meneliti dan disimpulkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara tidak punya konflik kepentingan baik secara pribadi atau kekeluargaan.

“Alasan dari penasehat hukum bahwa majelis hakim melanggar hukum acara untuk mengganti majelis hakim tidak ada hubungannya. Selain itu tidak relevan bagi KPN untuk mengganti majelis hakim. Karena urusan hukum acara pidana bukan menjadikan alasan untuk mengganti majelis hakim," ujar Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 21 September 2020.

Selain itu, kata Sobandi, Pengadilan Negeri Denpasar memastikan tidak ada konflik kepentingan hakim yang menyidangkan kasus menjerat Jerinx. Hal tersebut setelah dilakukannya klarifikasi terkait isu tersebut. 

"Selain meminta klarifikasi, kami juga meneliti dan disimpulkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara tidak punya konflik kepentingan baik secara pribadi atau kekeluargaan. Maupun konflik kepentingan lain yang diduga ada kaitanya dengan perkara itu," ujarnya.

Ia menegaskan penggantian majelis hakin sudah diatur dalam pasal 157 Buku II Petunjuk Teknis Petunjuk Administrasi Peradilan Pidana. Dalam pasal tersebut Majelis Hakim wajib mengundurkan diri apabila punya hubungan sedarah atau perkawinan baik dengan, hakim lain panitera, pengacara ataupun terdakwa.

Apabila tidak, KPN bisa memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan. Selain itu, penggantian majelis hakim juga diatur dalam Pasal 198 ayat 1 KUHP, jika hakim berhalangan, makan KPN bisa menggantinya.

"Majelis hakim kami tanya apakah berhalangan menyidangkan perkara ini? Ketiganya menjawab tidak berhalangan ataupun punya SK pindah," ujarnya.

Dari penjelasan itu, telah dipastikan majelis hakim yang menangani perkara Jerinx tidak akan diganti. Selain itu, persidangan akan tetap digelar secara online.

"Soal keputusan apakah online atau offline kewenanganya di majelis hakim, sampai sekarang belum keluar keputusannya," tuturnya.

Ditambahkannya kendati begitu kondisi bisa berubah sewaktu-waktu. 

"Barangkali ada SK, bisa kami ganti lagi," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan sarana dan prasarana sidang online di Polda Bali, tempat Jerinx menjalani sidang.

"Kami berupaya sebaik mungkin agar tidak ada kendala saat sidang, baik dari gambar ataupun suara," ucapnya.[]

Berita terkait
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kasus Jerinx Diganti
Kuasa Hukum Jerinx dari Gendo Law Office melayangkan surat permohonan penggantian majelis hakim dalam kasus IDI Kacung WHO kepada PN Denpasar Bali.
Jerinx Mungkin Salah tapi Niatnya Tidak Jahat
Kita mungkin berbeda pendapat dengan Jerinx tapi demi hak asasi manusia, kita harus membela haknya untuk berpendapat. IDI tak perlu penjarakan dia.
Nora Alexandra dan Ketakutannya Jerinx Diracun
Nora Alexandra takut makanan yang dikonsumsi suaminya Jerinx di penjara diracun.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki