Berikut Daftar Daerah Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 3-4

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa Bali. Berikut daftar daerah Jawa Bali yang terapkan PPKM Level3 dan 4.
Ilustrasi - Daftar daerah Jawa dan Bali terapkan PPKM Level 3-4. (Foto: Tagar/Indozone)

Jakarta- Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pengaturan pelaksanaan PPKM ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani pada, Minggu, 25 Juli 2021. 

Berdasarkan Inmendagri tersebut yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk level 4, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.

Banten

  • Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
  • Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat

  • Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
  • Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

  • Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Grobogan
  • Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
  • Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Perlindungan Sosial Dioptimalkan

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten
  • Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

Jawa Timur

  • Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.
  • Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Bali

  • Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem
  • Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan dan Kota Denpasar.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4, maka kabupaten/kota lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di Level 4 akan dimasukkan dalam Level 4. []

Berita terkait
Menko Marves: Mal Boleh Buka Saat PPKM Level 4 25 Persen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh dibuka.
PPKM Level 4 Dilanjutkan Dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor
Kebijakan perpanjang PPKM berdasarkan pertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial
PPKM Level 3 dan Level 4 Rapatkan Barisan Atasi Pandemi Covid-19
Sebagai warga sebangsa dan se-Tanah Air rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19 varian Delta
0
Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G7 serta Temui Pemimpin Rusia dan Ukraina
Negara pertama yang akan dikunjungi Presiden adalah Jerman untuk memenuhi undangan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7