Jakarta - Pencopotan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memicu kontroversi. Memasang reklame atau baliho memang harus memenuhi aturan. Seperti di Jakarta, ada regulasi yang mengatur pajak reklame yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Tentu saja, pemasangan reklame atau baliho harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana penghitungan pajak yang harus dibayar pemasang reklame atau baliho. Berikut rangkuman Tagar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame disebutkan bahwa reklame memiliki tujuan komersial yang menarik perhatian umum oleh karena itu penyelenggaraannya wajib dikenakan pajak. Mengutip dari klikpajak.id, Tarif pajak reklame adalah 25 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Jenis reklame terdiri dari reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak reklame? Untuk menghitungnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui tarif NSR. Berikut ini contoh tarif NSR di Jakarta:
Tarif NSR Reklame untuk Produk
Kelas Jalan Durasi Tayang Tarif Pajak Reklame
Protokol A /Meter/hari Rp. 125.000
Protokol B /Meter/hari Rp 120.000
Protokol C /Meter/hari Rp. 75.000
Ekonomi I /Meter/hari Rp 50.000
Ekonomi II /Meter/hari Rp 25.000
Ekonomi III /Meter/hari Rp 15.000
Lingkungan /Meter/hari Rp 10.000
Tarif NSR Reklame untuk Non Produk
Kelas Jalan Durasi Tayang Tarif Pajak Reklame
Protokol A /Meter/hari Rp 25.000
Protokol B /Meter/hari Rp 20.000
Protokol C /Meter/hari Rp 15.000
Ekonomi I /Meter/hari Rp 10.000
Ekonomi II /Meter/hari Rp 5.000
Ekonomi III /Meter/hari Rp 3.000
Lingkungan /Meter/hari Rp 2.000
Contoh kasus:
Seorang pengusaha ingin memasang iklan reklame dengan ukuran 3x 6 meter di lokasi Jenderal Sudirman, Jakarta yang merupakan lokasi A, selama 30 hari. Maka perhitungan pajak yang harus dibayar adalah: 3x6x NSRx Jumlah Hari x Tarif Pajak 25%, maka menjadi 18x Rp 125.000 x 30 x 25% menjadi Rp 16.875.000,00.
Jika pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab memasang 100 baliho di kawasan Jenderal Sudirman dengan ukuran 3x6 meter selama 30 hari, maka pajak yang harus dibayar adalah: 3x6 x NSR (protokol A non produk) tarifnya Rp 25.000 x30 x 25% menjadi Rp 3.375.000 per baliho. Kalau pasang 100 baliho, maka pajak reklame yang harus dibayar Rp 337.500.000 []
- Baca Juga: Tanggapan Pangdam Jaya Soal Kritikan Copot Baliho Rizieq
- Copot Baliho Rizieq Shihab, PA 212: TNI Buat Resah dan Gaduh