Bentuk Hukuman Pelanggar New Normal di Serang Banten

Kota Serang Banten mengatur cara hidup new normal di tengah pandemi Covid-19. Yang melanggar aturan akan dihukum. Ini bentuk-bentuk hukumannya.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Provinsi Banten, Hari W Pamungkas. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Kota Serang, Banten - Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Provinsi Banten, Hari W Pamungkas, mengatakan untuk menyukseskan penerapan transisi new normal di Kota Serang, Pemerintah Kota setempat melakukan sosialisasi melalui media masa cetak dan elektronik.

Tim Gugus Tugas juga melakukan sosialisasi secara masif melalui jaringannya yang terbentuk hingga tingkat kelurahan dan RT/RW. Hal ini dilakukan agar transisi new normal berjalan baik. Apabila ada pelanggaran akan diterapkan sanksi.

"Kalau masyarakat belum tahu, bisa ke website kami. Kami juga melakukan sosialisasi regulasi new normal di media cetak dan elektronik," ujar Hari saat dihubungi Tagar, Senin 22 Juni 2020.

Hari W Pamungkas yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang ini mengatakan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan pelaku pelanggaran aturan new normal akan dihukum dengan sanksi, yaitu push up hingga menyanyikan lagu Indonesa Raya.

"Ada sanksi-sanksi yang sifatnya situasional oleh aparat setempat berbentuk sanksi sosial, misalnya disuruh menyapu, disuruh push up, disuruh menyanyi Indonesia Raya dan sebagainya," kata Hari.

Sanksi juga diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak menaati Peraturan Wali Kota. Bentuk sanski mulai dari teguran, tertulis, hingga pencabutan izin. "Kalau tidak bisa diperingatkan secara lisan, ada tertulis sampai pencabutan izin."

Peraturan Wali Kota tersebut juga memuat pasal pengawasan yang dikomandoi Ketua Tim Gugus Tugas bersama anggota TNI, Polri, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja. Para personel ini disiagakan di lokasi-lokasi keramaian.

"Penindakannya situasional kalau kepada masyarakat yang melanggar, pengawasannya sudah mulai dilakukan," tuturnya.

Ada sanksi-sanksi yang sifatnya situasional oleh aparat setempat berbentuk sanksi sosial, misalnya disuruh menyapu, disuruh push up, disuruh menyanyi Indonesia Raya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin sudah menandatangani Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di tempat keramaian, fasilitas umum, dalam massa transisi tatanan normal baru atau new normal di Kota Serang.

Dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut, kegiatan perdagangan dan jasa diperbolehkan beroperasi dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan dalam regulasi itu.

"Pemkot Serang menerapkan Perwal ini dalam rangka mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan, baik jasa maupun perdagangan yang ada di Kota Serang," ujar Syafrudin. []

(PEN)

Berita terkait
Pelaku Usaha Kota Serang Wajib Protokol Kesehatan Banten
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18 tahun 2020 untuk Ibu Kotan Banten.
20 Fakta Menarik Kota Cilegon Provinsi Banten
Kota Cilegon, Provinsi Banten, terletak di ujung barat laut Pulau Jawa, di tepi Selat Sunda, dan dikenal dengan sebutan Kota Baja. Ini 20 faktanya.
20 Fakta Menarik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten disebut juga Kota Badak, The Sunset of Java, Kota Berkah, Kota Santri. Berikut 20 fakta menarik tentangnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.