Pelaku Usaha Kota Serang Wajib Protokol Kesehatan Banten

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18 tahun 2020 untuk Ibu Kotan Banten.
Wali Kota Serang Syafrudin, Kamis, 18 Juni 2020 (Foto: Tagar/Jumri)

Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18 tahun 2020 tentang Perwal menuju penerapan new normal di Ibu Kota Banten. 

Asisten Daerah (Asda) satu Kota Serang Anton Gunawan mengatakan, Perwal memiliki empat subtansi terkait tempat keramaian dan fasilitas umum, penerapan protokol kesehatan. 

Beberapa sanksi juga bisa membubarkan kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Perwal yang diundangkan pada 17 Juni 2020, kata Anton, ada sanksi apabila tidak melakukan protokol kesehatan, kemudian pengawasan oleh gugus tugas terhadap tempat-tempat keramaian tersebut. 

"Sebenarnya Perwal tersebut untuk pemerintah melaksanakan new normal namunkan Kota Serang belum zona hijau masih zona orange maka jadi judulnya Perwal penerapan transisi new normal," ucap Anton kepada Tagar di Kota Serang, Kamis, 18 Juni 2020. 

Perwal tersebut, kata Anton, pemkot membuka kembali dunia usaha. dan menggeliatkan lagi perekonomian. "Kita ingin mereka itu konsisten penerapan (Protokol Kesehatan) dan harus ada sanksi khawatir di lapangan tidak sesuai penerapan protokol tersebut," ujarnya. 

Sementara untuk sanksi dalam Perwal tersebut ada sembilan sanksi yang diatur baik sanksi  teguran ringan, teguran lisan, teguran tertulis sampai pada pencabutan izin. 

"Beberapa sanksi juga bisa membubarkan kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk tempat yang dibuka seperti mall, tempat resepsi dan gedung rapat yang ada di hotel," ucapnya.  

Perwal tersebut menjelaskan dibuka beberapa tempat, seperti alun-alun, stadion, gedung olahraga, objek wisata, dan kawasan car free day. 

Kemudian, tempat ibadah seperti masjid atau musola, gereja, vihara atau klenteng, dan pura. Ketentuan tempat ibadah ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Kemenag, MUI dan FKUB.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Perwal akan dievaluasi selama satu bulan sejak diterbitkan. "Tetap perwal akan tetapi kita evaluasi bulan depan mulai dari hari ini. Transisi new normal ini kita lihat satu bulan selama satu bulan," ujarnya. [PEN]

Berita terkait
Kabupaten Serang Dapat Paket Sembako dari Mensos
Menteri Sosial (Mensos), Jaluari P Batubara menyerahkan bantuan 10 ribu paket sembako untuk korban terdampak Covid-19 di Kabupaten Serang.
Intruksi Bupati Serang Bagi OPD Menuju New Normal
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) siap melaksanakan pelayanan dengan konsep New Normal.
Cara Urus KTP Era New Normal di Serang Banten
Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan protokol kesehatan pada masa new normal, urus KTP, KK.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.