Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum mengikuti pedoman penyusunan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 terkait dengan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan penundaan DAU dikenakan kepada pemerintah daerah atau Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD, namun belum sesuai ketentuan.
Untuk itu dari waktu ke waktu kami akan terus lakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD
“Kami mengharapkan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera dikirim agar penanganan Covid-19 dapat dengan cepat dan memadai,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Sabtu, 2 Mei 2020.
Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Sri Mulyani, Utang Bukan Prestasi
Rahayu menambahkan, bagi Pemda yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka DAU akan disalurkan kembali pada periode Mei 2020. Namun, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu dari waktu ke waktu kami akan terus lakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memerhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah,” tutur dia.
Baca juga: Sri Mulyani: Di Rumah Seperti Kartini dalam Pingitan
Adapun beberapa ketentuan realokasi dan refocusing anggaran daerah memiliki ketentuan sebagai berikut.
1. Rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a. Kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%.
b. Penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrem sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.
c. Perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Sebagai informasi, ketentuan penundaan penyaluaran DAU dan DBH dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). []