Pematangsiantar - BPJS Kesehatan Pematangsiantar belum mengetahui ada rumah sakit di wilayah kerja mereka, empat kabupaten/kota di Sumut yang melakukan penyimpangan pembayaran atau klaim asuransi kesehatan.
Hal ini terkait data yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menyebut ada dugaan penyimpangan dana klaim BPJS Kesehatan pada 40 rumah sakit di Sumut.
"Belum tahu, karena belum ada pemberitahuan kepada kami terkait hal tersebut," jelas Kabid SDM Umum dan Informasi Publik BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Ilham Lailatul Qadar saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pematangsiantar, Selasa 23 Juli 2019.
BPJS Kesehatan Pematangsiantar menurut dia telah berjalan sesuai prosedur dan pengawasan kooperatif terhadap 17 rumah sakit di empat kabupaten/kota yakni Pematangsiantar, Simalungun, Tobasa dan Samosir.
Jadi kalau satu rumah sakit Rp 5 miliar berapa kerugian negara karena hal ini
Ilham memaparkan, sejauh ini pembayaran klaim BPJS kepada masing-masing rumah sakit berjalan sesuai ketentuan dan tahapan verifikasi.
"Semua kita lakukan sesuai prosedur, termasuk soal pembayaran klaim. Kita selalu awasi karena kita punya tim verifikasi klaim yang secara rutin melakukan pengawasan. Dari 17 rumah sakit yang berada dalam pengawasan kita, belum ada laporan mengenai penyalahgunaan dana klaim BPJS tersebut," terangnya.
Mengenai dugaan temuan yang diungkap kejaksaan, Ilham menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum dan menunggu perkembangan.
"Intinya kita serahkan proses ini kepada kejaksaan karena saat ini kami belum mengetahui, kita lihat perkembangan ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, mengecam dugaan penyalahgunaan dana BPJS oleh 40 rumah sakit di Sumut.
Dia mengatakan, meski hal itu masih dalam penemuan Tim Intelijen Kejati Sumut, dan masih perlu dibuktikan di depan pengadilan, ia meminta tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Menurutnya permasalahan tersebut sangat serius karena adanya dugaan rumah sakit menyalahgunakan pencairan dana BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
"Jadi kalau satu rumah sakit Rp 5 miliar berapa kerugian negara karena hal ini," ucapnya. []
Baca juga:
- Piutang BPJS RS Pemprov Jatim Capai Rp 408,3 Miliar
- BPJS Kesehatan Lebih Banyak Dimanfaatkan Oleh Orang Kaya, Mengapa?