Jakarta - Pemberlakuan pajak untuk pembelian game di toko game Steam resmi diberlakukan di Indonesia, Rabu, 1 Juni 2020. Setiap pembelian game di platform garapan Valve ini akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Sebelumnya, melalui laman resmi Steam, dilansir Tagar, Kamis, 2 Juli 2020, pihak Steam menyebutkan bahwa pemberlakuan pajak ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK Nomor 48/PMK.03/2020.
Peraturan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 berisikan tentang tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan di Sistem Elektronik.
Pemberlakuan pajak ini nantinya akan ditambahkan secara otomatis di harga total game yang ditampilkan di halaman utama dari game yang ingin dibeli.
"Harga pajak sudah dikalkulasikan dan ditambah secara otomatis pada harga game di Steam," kata Valve.[]