Belasan Tahun Bertikai, Sengketa Lahan Plasma Sawit Warga Desa Pulai Gading Bayung Lencir dengan PT Ita Mogureben Belum Terselesaikan

Bayung Lencir-Ratusan warga pemilik lahan plasma sawit mendatangi PT Ita Mogureben menuntut hak lahan mereka yang di kuasai oleh PT Ita Mogureben.
Belasan Tahun Bertikai, Sengketa Lahan Plasma Sawit Warga Desa Pulai Gading Bayung Lencir dengan PT Ita Mogureben Belum Terselesaikan. (Foto: Tagar/Dok Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Bayung Lencir-Ratusan warga pemilik lahan plasma sawit mendatangi PT Ita Mogureben menuntut hak lahan mereka yang di kuasai oleh PT Ita Mogureben selama 19 tahun, sejak dari tahun 2005 hingga sampai sekarang 2024 warga pemilik lahan plasma tidak menerima ganti rugi oleh PT Ita Mogureben yang terletak di Desa Pulai Gading Kec Bayung Lencir Kab Musi Banyuasin, Kamis, 11 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dapat di himpun secara langsung di lapangan yang mana lahan plasma sawit milik masyarakat yang objeknya berada di dalam lokasi lahan PT Ita Mogureben yang telah di kuasai selama 19 tahun oleh PT Ita Mogureben sejak dari tahun 2005 hingga sampai sekarang 2024.

"Di sampaikan oleh salah satu warga bernama ibu Muadah pemilik lahan plasma, yang mana sudah 19 tahun ini kami sebagai pemilik lahan plasma sawit, sama sekali tidak pernah ada menerima pembayaran ataupun ganti rugi dari pihak PT Ita Mogureben yang telah seenaknya saja menguasai lahan milik kami, Kesemuanya lahan seluas 298 Hektare ini," ujarnya.

Sedangkan kedatangan rombongan kami ini ke PT Ita Mogureben ini bertujuan untuk menemui kepala PT Ita Mogureben, Sebagaimana kami sebagai pemilik lahan plasma sawit ingin mempertanyakan hak kami agar tau kejelasan yang sebenarnya, karena permasalahan ini telah berjalan cukup lama, sudah 19 tahun ini namun tidak ada penyelesaiannya dari pihak PT Ita Mogureben, Sedangkan kedatangan kami ke sini untuk menemui kepala PT Ita Mogureben justru di halangi, dengan pintu gerbang besi di kunci di tutup dengan penjagaan oleh rombongan Petugas Satpam, pihak aparat kepolisian dan TNI AD, bahkan Kepala Desa Pulai Gading Pak Sulaiman pun berada di pihak PT Ita Mogureben “Jelasnya.

Sementara kuasa hukum dari pihak warga pemilik lahan plasma, Darwin Steven Siagian, S. T., S.H., M.H. saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan kedatangannya rombongan berjumlah sekitar 200 orang, Semuanya pemilik lahan plasma sawit, yang mana segaja datang ke PT Ita Mogureben ini,

"Kedatangan kami bertujuan untuk berdialong dengan pihak PT Ita Mogureben untuk mempertanyakan kejelasan objek lahan warga yang di kuasai oleh PT Ita Mogureben dari tahun 2005 hingga sampai tahun 2004 ini, sudah berjalan 19 tahun lamanya namun sampai saat ini pihak PT Ita Mogureben tidak ada penyelesaian sama sekali, di bayar ataupun di berikan ganti rugi tidak ke pihak warga sebagai pemilik lahan plasma," jelasnya.

Terpantau di lapangan kedatangan rombongan dari pihak warga pemilik lahan tidak dapat masuk ke area lahan PT Ita Mogureben, karena kondisi gerbang untuk menuju masuk ke PT Ita Mogureben di tutup pagar besi terkunci di jaga oleh Anggota Satpam PT Ita Mogureben, beserta aparat kepolisian bersama aparat TNI AD, bahkan Kepala Desa Pulau Gading pun hadir dengan posisi berada pihak PT Ita Mogureben.

Dari pihak awak yang sedang bertugas liputan untuk masuk ke area lahan untuk konfirmasi ke pihak PT Ita Mogureben agar berita dapat berimbang, Namun di halangi tidak di izinkan masuk oleh petugas satpam PT Ita Mogureben bernama Agung, yang menurut informasi jabatannya sebagai Danru Satpam di PT Ita Mogureben, bahkan Satpam Agung selain menghalangi dan melarang masuk pihak Media untuk melakukan konpirmasi ke Pihak PT Ita Mogureben, Petugas Satpam Agung malah menanyakan surat tugas kepada awak Media yang lagi menjalankan tugas liputan, juga saat di pinta awak media untuk konfirmasi pihak PT Ita Mogureben menolak.

Menindak lanjuti tindakan yang di lakukan oleh Satpam Agung yang secara sengaja telah berusaha menghalangi tugas jurnalistik untuk liputan melakukan konfirmasi ke pihak PT Ita Mogureben, Satpam Agung secara jelas telah melakukan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang mana Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, karena Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, Perlindungan hukum ini dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Sementara berdasarkan pantauan oleh awak Media secara langsung di lapangan, banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan dari pihak PT Ita Mogureben, dan yang lebih aneh lagi kejanggalan yang di lakukan oleh Sulaiman Selaku Kepala Desa Pulai Gading Kec Bayung Lencir Kab Muba.

Kejangalan dan menjadi pertanyaan mengapa dari pihak PT Ita Mogureben sepertinya menghindar dan menghalangi untuk berdialong menemui pihak Warga pemilik lahan plasma, yang semestinya tidak perlu gerbang di kunci di halangi dengan penjagaan lengkap pihak pemerintah Kades dan aparat TNI AD dan Kepolisian, agar permasalahan yang jadi gejolak masyarakat selama 19 tahun dapat di bahas di selesaikan secara bersama secara keterbukaan, bahkan saat pihak media ingin melakukan konfirmasi ke pihak PT. Ita Mogureben pun menolak secara tegas, indikasi di duga menutupi tidak sangup untuk menjelaskan saat pihak media memberikan pertanyaan untuk pemberitaan.

Bahkan yang lebih aneh lagi, selaku Kepala Desa Pulai Gading bernama Sulaiman, sebagai Kepala Desa, yang selayaknya berada di pihak warganya yang tentu secara jelas sangat mengetahui yang mempunyai kewenangan sepenuh serta yang betanggung jawab dalam segala permasalahan warga desa yang di pimpinnya, namun aneh justru sebaliknya keberadaan posisi selaku Kepala Desa Sulaiman berada di pihak PT Mogureben, Jelas indikasi di duga ada permainan secara terselubung antara pihak PT Ita Mogureben dengan Sulaiman selaku Kepala Desa Pulai Gading.

Berdasarkan prosedur ketetapan undang-undang dan aturan di Negara RI, suatu perusahaan jika telah dapat berdirinya suatu perusahaan pada suatu tempat atau suatu wilayah, yang berarti segala yang menyangkut permasalahan baik kepemilikan lahan atau tempat yang di dirikan perusahaan tersebut, telah terselesaikan segala nya oleh pihak perusahaan dengan pihak pemerintah setempat, jika di Desa dari tingkat RT, RW, Kepala Desa, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.

Sementara permasalahan pihak warga pemilik lahan plasma yang lahannya di kuasai oleh PT Ita Mogureben telah mencapai hingga 19 tahun lamanya, tanpa ada penyelesaian ganti rugi yang di terima oleh warga pemilik lahan plasma tersebut, patut di pertanyakan dan di ungkap secara jelas dan nyata, secara kronologis jelas pihak pemerintah terutama Selaku Kepala Desa Pulai Gading Bernama Sulaiman tidak mungkin tidak mengetahui terkait permasalahan penyelesaian antara Pihak PT Ita Mogureben terhadap tanah lahan plasma milik masyarakat Desa Pulai Gading, Yang secara jelas indikasi di duga adanya permainan antara Kepala Desa Pulai Gading Sulaiman Dengan pihak PT Ita Mogureben secara diam-diam tanpa di ketahui oleh pihak warga pemilik lahan plasma seluas 298 Hektare tersebut, yang mana suatu perusahaan tidak akan dapat berdiri tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu ke pihak pemerintah setempat.

Hal permasalahan ini akan menjadi pantauan serius bagi kami pihak media, untuk menyelusuri dan menindak lanjuti, yang mana berdasarkan pungsi dan tugas Media kontrol sosial pada jalannya pemerintahan dan masyarakat, yang berperan mengkritisi dan mengungkapkan penyimpangan atau korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan.

Selaku Kepala Desa Pulai Gading Sulaiman yang mengemban tugas berkewajiban untuk melindungi dan mensejahterakan warganya, namun yang justru anehnya selaku Kepala Desa malah berbalik berada di posisi pihak PT Ita Mogureben, patut menjadi pertanyaan…ada permainan apa sebenarnya antara Kades Sulaiman dengan Pihak PT Ita Mogureben???

Dalam permasalahan ini hendaknya kepada pihak pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Bupati dan pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gubernur, serta pihak intansi pemerintahan lainnya, agar dapat menanggapi untuk menindak lanjut permasalahan ini demi tegaknya aturan undang-undang serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat luas, agar jangan sampai masyarakat kecil menjadi tertindas.

Sebelum berita ini di terbitkan pihak media mencoba menghubungi Sulaiman selaku Kepala Desa Pulai Gading untuk konfirmasi melalui telphone dan Via Whatsaap nya agar berita yang di terbitkan dapat berimbang.

Selanjutnya saat di konfirmasi Kepala Desa Pulai Gading Sulaiman mengatakan bahwa Aksi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Desa terlebih dahulu, Dan pendemo tersebut semua bukan warga Desa Pulai Gading dan kami hadir di PT. Ita Mogureben setelah pendemo hadir.

"Namun kami masuk ke PT Ita Morgureben dari pintu depan dan menujuk pintu kedua lokasi demo ,, juga pendemo itu adalah korban dari jual beli yang tidak terdaftar dalam SK Bupati dalam plasma ,, tapi kami pertanyakan juga kenapa tidak mereka melaporkan pihak penjual plasma kalau mereka sebenarnya tertipu membeli lahan plasma tersebut," ujar Sulaiman. []

Berita terkait
Penguatan Eksistensi dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dari Perspektif Kebijakan Negara Bidang Pertanahan
Masyarakat Hukum Adat dan eksistensinya selalu menjadi topik yang menarik dan sering menimbulkan perdebatan.
Erick Thohir Disebut Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik soal Penegak Hukum Tanah Air
Pengamat Surokim Abdussalam mengatakan ketegasan dan keberanian Menteri BUMN Erick Thohir membuat masyarakat optimistis soal penegakan hukum
Aparat Penegak Hukum Harus Lebih Proaktif Tangani Mafia Tanah di Bali
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan, terkait dengan penanganan mafia tanah di Bali. Simak ulasannya sebagai berikut.