Belasan Ribu Rokok Ilegal Beredar di Toko di Malang

Bea dan Cukai Malang menyita 17.292 batang rokok ilegal dari sejumlah toko sembako di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Malang.
Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diamankan Bea Cukai Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang kembali mengamankan belasan ribu rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut didapatkan di beberapa toko sembako di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dalam operasi pemberantasan rokok ilegal pada awal semester dua Juli 2020.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan dari hasil operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti kurang lebih 17.292 batang rokok ilegal. Dia mengatakan mengamankannya dari beberapa Toko Sembako di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam toko, kami mendapati belasan ribu batang rokok ilegal jenis SKT dan SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai disimpan dan disediakan untuk dijual.

"Dari kurang lebih 17.292 batang rokok ilegal yang kita amankan. Beberapa diantaranya merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2020.

Dijelaskan Helmi, dilakukannya operasi pemberantasan rokok ilegal itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Disebutkan bahwa ada beberapa toko sembako di wilayah tersebut menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan patroli beberapa hari. Petugas Bea Cukai, kata dia, menemukan ada salah satu Toko Sembako menjual rokok ilegal tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam toko, kami mendapati belasan ribu batang rokok ilegal jenis SKT dan SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai disimpan dan disediakan untuk dijual," tuturnya.

Mendapati temuan itu, Helmi menyampaikan pihaknya langsung mengamankannya dengan juga meminta keterangan kepada pemilik toko. Sekaligus, petugas dikatakannya melakukan operasi dibeberapa toko sembako lainnya dan berhasil mengamankan belasan ribu rokok ilegal tersebut.

Adanya hal tersebut dikatakannya melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 7.867.860.

Selain itu, masifnya peredaran rokok ilegal dikatakannya dapat mematikan industri rokok kecil dan memberi dampak pada industri rokok besar. Maka dari itu, dia mengaku akan menindak tegas terhadap pelanggar-pelanggar dibidang Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kasus ini masih dalam tahap penelitian dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Helmi.

Sebelumnya, dia mengatakan Bea Cukai Malang sudah memusnahkan ribuan barang milik negara hasil penindakan periode Januari hingga Juni 2020. Diantaranya sebanyak 3.626.676 batang rokok ilegal, 43 botol vape, 295 botol minuman keras dan 74 item sex toys, suplemen dan obat-obatan hasil kiriman di kantor pos.

Barang bukti tersebut, kata dia, merupakan hasil penindakan dari 82 barang kiriman di kantor POS, 14 penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 3 penindakan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) dan 1 penindakan BKC HPTL (Liquid Vape) llegal dengan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2.147.530.250.

"Makanya, Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat di wilayah Malang Raya dan akan kita tindak tegas," ucapnya. [] 

Berita terkait
Alasan untuk Nafsu Makan, Pria di Malang Tanam Ganja
Polres Malang menangkap seorang pria yang menanam ganja selama dua tahun di rumahnya. Ganja digunakan pelaku untuk meningkatkan nafsu makan.
Universitas Brawijaya Malang Tak Wajibkan Rapid Test
Universitas Brawijaya Malang hanya mewajibkan rapid test kepada panitia dan pengawas UTBK SBMPTN. UB Malang lebih mengedepankan Protokol Kesehatan.
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang melakukan pencegatan terhadap sebuah mobil yang mengangkat rokok ilegal.