Padang - Sebanyak 18 anak jalanan ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap lantaran meresahkan warga sekitar.
"Kami amankan tadi pagi ketika mereka sedang tiduran di depan ruko di Jalan Permindo, kawasan Pasar Raya Padang. Tiga dari 18 orang ini adalah perempuan," kata Kepala Satpol PP Padang, Al Amin, Senin 1 Juli 2019.
Tiga dari 18 orang ini adalah perempuan
Amin mengatakan, dari laporan masyarakat mereka berpakaian kumuh kerap tidur di depan ruko tersebut. Keberadaan anak jalanan itu sangat menganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Tampangnya gagah (tampan) dan cantik. Sayangnya kumuh dan kotor. Rambut acak-acakan, baju dan celana compang-camping," tuturnya.
Amin menuturkan mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang. Setelah itu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk mendapat pembinaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi mengatakan para anak jalanan hasil tangkapan Satpol PP tersebut dikirim ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Air Dingin Kota Padang. Mereka akan didata, dibina dan dikarantina agar tidak berkeliaran lagi.
"Bagi yang berasal di luar Padang akan kami pulangkan ke daerah asalnya. Sedangkan yang tinggal di Padang akan kami bina lebih lanjut," kata Afriadi.
Baca juga:
- Ngeri, Anak Jalanan di Semarang Mabuk Rebusan Pembalut Wanita
- 1500 Anak Jalanan Jakarta Dapat Akta Kelahiran