Bekas Gubernur Riau Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin

Bekas Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin 21 September 2020.
Bekas Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin 21 September 2020. (Foto: Antara/Agus Bebeng).

Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti mengumumkan, mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 21 September 2020. 

"Annas Maamun bebas 21 September 2020," kata Rika Aprianti kepada wartawan, dikutip Tagar, Selasa, 22 September 2020. 

Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, dia didakwa secara kumulatif.

Baca juga:  Grasi Jokowi untuk Annas Maamun Buat KPK Kecewa

Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. 

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau. 

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.  

Pada 2015, Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp 5 miliar.

Baca juga: Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun

Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan menambah denda Rp 200 juta. 

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun. Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019. 

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar. 

"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan, yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu pada 27 September 2019 lalu. []

Berita terkait
Koruptor Annas Maamun Dapat Grasi, MAKI Sorot Jokowi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti Presiden Jokowi karena memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun.
Grasi Presiden Jokowi untuk Koruptor Annas Maamun
Presiden Jokowi semestinya tidak memberi grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun, mantan gubernur Riau. Opini Lestantya R. Baskoro
Grasi Annas Maamun Hak Konstitusional Presiden
Arsul Sani sebut grasi yang diberikan Jokowi kepada Annas Maamun tidap perlu dipermasalahkan karena itu hak konstitusional presiden.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.