BEI Tegur 30 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan

BEI memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 30 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 2 Januari 2019. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Masih saja ada emiten yang bandel belum menyampaikan laporan keuangan sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 30 perusahaan tercatat atau emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Merujuk pada pengumuman yang dikeluarkan oleh BEI Senin, 10 Agustus 2020,  Kadiv Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Adi Pratomo Aryanto  mengatakan berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 30 Juli 2020, status penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja Bursa Efek Indonesia 

Total perusahaan tercatat (termasuk KIK - Kontrak Investasi Kolektif), penjelasan atas 799 efek dan perusahaan tercatat tersebut adalah sebagai berikut:

1.  751 Efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019.

b. 8 Perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda.

c. 40 Efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, yang terdiri dari 1 SBN, 7 ETF, dan 31 perusahaan tercatat yang tercatat setelah 31 Desember 2019.

Adapun yang telah menyampaikan laporan keuangan sampai dengan tanggal 30 Juli 2020,terdiri atas atas 721 perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan tercatat (saham dan obligasi): 674

2. ETF: 38

3. KIK EBA: 5

4. DIRE KIK dan DINFRA: 4

Sementara emiten atau perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas maksimal tanggal 30 Juli 2020 ada 30 perusahaan. Ke-30 emiten ini belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2019 dan atau melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kepada Bursa.

Adapun 8 perusahaan tercatat yang memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni, telah menyampaikan laporan keuangan interim secara tepat waktu. Adapula yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, 40 efek tersebut adalah 1 SBN, 7 ETF, dan 32 perusahaan tercatat yang tercatat setelah 31 Desember 2019.

Adapun yang menjadi acuan dalam keputusan Bursa Tersebut adalah:

1. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan

2. Surat Edaran Bursa No.: SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat

3. Ketentuan III.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, di mana Laporan Keuangan Tahunan harus disampaikan dalam bentuk laporan keuangan auditan, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan

4. Surat Edaran Bursa No.: SE-00004/BEI/08-2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyesuaian Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Interim dan Laporan Keuangan Auditan, khusus untuk penyampaian laporan keuangan interim dan laporan keuangan auditan, batas waktu penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik

5. Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan peringatan tertulis III dan denda Rp150.000.000,- atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan dan

6. Ketentuan 4.a Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2 dan Ketentuan 1.a Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.7 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan di Bursa Efek di negara lain.

Baca Juga: Kenali Indeks Saham yang Ada di Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia menyebutkan,  batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 setelah peringatan tII dan denda Rp 50 juta adalah tanggal 30 Juli 2020. []

Berita terkait
Dua Emiten Akan Buyback Saham, Cek Nilainya
Dua emiten mengumumkan rencananya untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham yang sudah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.
Jokowi Apresiasi Kinerja Bursa Efek Indonesia
Presiden Jokowi mengarepsiasi Bursa Efek Indonesia yang meraih kinerja positif meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Emiten Hotel Salak Bogor Ini Akui Terimbas Covid-19
Emiten perhotelan, DIRE Properti Perhotelan Padjadjaran, pemilik Hotel Salak Padjadjaran, Bogor mengakui ikut terimbas pandemi Covid-19.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.