Begini Respons Hotman Paris soal PPN Naik 12 Persen Tahun Depan

Pengacara kondang Hotman Paris merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal Pajak Pertambahan Nilai.
Pengacara kondang Hotman Paris. (Foto: Tagar/Dok Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen tahun depan.

Lewat akun media sosialnya pada Minggu, 10 Maret 2024, Hotman mengatakan dengan kenaikan PPN, maka harga barang dan jasa akan naik dan membebani rakyat.

"Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," kata Hotman.

Kenaikan PPN tersebut sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Airlangga mengatakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil real count sementara KPU berjanji akan melanjutkan program-program Jokowi, termasuk soal pajak.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," ujar Airlangga saat ditanya wartawan soal kenaikan PPN di pemerintahan mendatang, Jumat, 8 Maret 2024.

"Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," lanjutnya.

Namun untuk program tambahan Prabowo-Gibran, baru akan dimasukkan ke APBN 2025 apabila KPU sudah mengumumkan kemenangan keduanya secara resmi.

"Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU dan tentang program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang." kata Airlangga. []

Berita terkait
Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, Muncul Fenomena OKB dan Kewajiban Pajak Kripto
Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut.
Hong Kong Akan Memotong Pajak Penjualan Properti
Itu adalah langkah yang sudah lama diantisipasi setelah bertahun-tahun merosotnya nilai properti
Bali Resmi Pungut Pajak Elektronik Rp150.000 untuk Turis Asing
Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online "Love Bali" dan akan berlaku untuk wisatawan asing