Bali Resmi Pungut Pajak Elektronik Rp150.000 untuk Turis Asing

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online "Love Bali" dan akan berlaku untuk wisatawan asing
Anggota komunitas Hindu kembali dari upacara di pantai di distrik Kerobokan, Bali, 3 Januari 2024. (Foto: voaindonesia.com/David GANNON/AFP)

TAGAR.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Rabu (14/2/2024), secara resmi memberlakukan pajak sebesar Rp 150.000 kepada para turis mancanegara sebagai upaya untuk melestarikan budaya 'Pulau Dewata,' seperti dikatakan oleh para pejabat setempat.

"Pungutan ini ditujukan untuk melindungi budaya dan lingkungan di Bali," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, pada upacara peluncurannya pada Senin (12/2/2024).

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online "Love Bali" dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia. Ini menurut sebuah siaran pers.

Namun, pungutan tersebut tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik.

Hampir 4,8 juta wisatawan mengunjungi Bali antara Januari dan November 2023, ini menurut data resmi.

Bali berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi para wisatawan yang berperilaku tidak pantas.

Kejadian-kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini melibatkan turis asing yang berpose tanpa busana di tempat-tempat suci dan di jalanan.

Tahun lalu, pemerintah setempat menerbitkan panduan etika bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah didesak oleh kantor imigrasi pulau tersebut. (ah/rs)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Pemprov Bali Tak Tolerir Turis Ganggu Tatanan Hukum
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui adanya prakti-praktik tidak sehat yang dilakukan oleh para wisatawan.