TAGAR.id, Jakarta - Rekonstruksi ulang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022, mengungkap banyak hal, di antaranya luapan amarah Ferdy Sambo sebelum memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," kata Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Setelah meluapkan amarah kepada Brigadir J, Ferdy Sambo berteriak kepada Bharada E, "Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!"
Mendengar perintah Ferdy Sambo atasannya yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri, Bharada E lantas menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali.
Saat Brigadir J terkapar di lantai, Ferdy Sambo menambahkan tembakan ke arah kepala korban.
Belum selesai, Ferdy Sambo dengan pistol Brigadir J menembaki temnok dekat tangga dan lemari untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak.
Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya.
Setelah itu Ferdy Sambo masuk kamar, menemui istrinya, Putri Candrawati, lantas keduanya bersama keluar dari rumah.
Putri Candrawati diantar pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling oleh Bripka Ricky Rizal yang sudah stand by di dalam mobil.
Keterangan mengenai ucapan dan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu berdasarkan video grafis yang dirilis kepolisian.
Peristiwa itu bermula saat empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuwat Maruf, berkumpul di dalam rumah dinas dekat meja makan.
Tim Khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menggelar rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Magelang hingga rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lima tersangka dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawati dihadirkan secara langsung.
Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat karena pada awalnya Ferdy Sambo melaporkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.
Sambo juga menyeret banyak rekannya sesama personel Polri dalam menghalang-halangi penyidikan kasus, sehingga banyak rekannya diperiksa dan dijatuhi hukuman akibat melanggar kode etik polisi. []