Mau Bikin Asuransi? Begini 6 Prinsipnya yang Wajib Diketahui

Kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Sebelum memilih produk asuransi yuk mari simak dulu 6 prinsipnya.
Ilustrasi - Kontrak asuransi. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta – Kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan risiko.

Banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih dalam.

Oleh sebab itu, dengan memahami dengan baik prinsip asuransi, Anda akan terhindar dari kesalahpahaman serta membuat Anda mengetahui apakah Anda akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah sebaliknya.

Sebelum memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yuk mari simak dulu 6 prinsip dalam dunia asuransi.


1. Insurable Interest

Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.


2. Utmost Good Faith

Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.


3. Indemnity

Indemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.


4. Subrogation

Subrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.


5. Contribution

Pernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution.

Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.


6. Proximate Cause

Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.

Sebagai masyarakat cerdas, mengetahui 6 prinsip asuransi adalah cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli. Hal ini juga membantu Anda untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

(Alwin Widiyantoro)


Berita terkait
Ingin Punya Asuransi Pendidikan? Ini Tips Memilihnya
Dengan memiliki asuransi maka kehidupan dimasa depan akan terasa sedikit lebih mudah
Tips Membuat Klaim Asuransi Pemilik Rumah
Anda dapat meningkatkan peluang sukses Anda dengan mempersiapkan terlebih dahulu hal-hal yang diperlukan.
5 Tips Memilih Asuransi Penyakit Kritis
Mnurut WHO, sebanyak 70% kematian di dunia disebabkan oleh penyakit kritis, karena itu, disarankan memiliki asuransi penyakit kritis.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.