Begini Cara Kerja Dukun Pengganda Uang Ini

Dukun ini mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat. Begini cara kerjanya.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Pekanbaru, (Tagar 4/12/2018) - Ismail alias Guru dan Ahmad memperkenalkan diri sebagai dukun yang dalam waktu singkat bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Keduanya berkolaborasi melakukan tipu daya terhadap Andre, Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani.

Atas 'petunjuk' Guru, Andre dan kawan-kawan mengumpulkan uang hingga Rp 149 juta kemudian diserahkan pada sang dukun. 

Sang dukun menjanjikan akan menyulap Rp 149 juta tersebut menjadi 4 hingga 5 miliar rupiah.

Di depan para korban, sang dukun bekerja dengan menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.

Saat ritual, si dukun seolah-olah memasukkan uang ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Ia mengatakan kardus itu baru bisa dibuka seminggu kemudian setelah ritual.

Tiga jam kemudian, korban didorong rasa curiga dan penasaran, membuka kardus dan hanya menemukan tumpukan kertas.

Kronologi penipuan berkedok dukun di atas diceritakan kembali oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim di Pekanbaru, Selasa (4/12).

Pihak kepolisian setempat membongkar kasus itu bermula dari laporan Andre dan kawan-kawan.

"Dua pelaku yang mengaku sebagai dukun palsu telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Halim.

Kedua tersangka, lanjut Halim, sebenarnya petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ismail alias Guru berusia 50 tahun, dan rekannya Ahmad berusia 32 tahun.

Andre menceritakan, mengenal kedua tersangka sejak dari NTB. Perkenalan semakin akrab ketika tersangka mengaku mampu membantu korban untuk mengatasi masalah finansial dengan menggandakan uang dalam waktu singkat.

Korban yang mulai terperdaya tipu daya tersangka lalu mengajak kedua tersangka ke Pekanbaru. Korban lantas mengajak rekan-rekannya untuk bersama-sama menghasilkan uang dalam jumlah besar dan waktu singkat.

Setelah mendapat laporan dari Andre, polisi bergerak cepat, menangkap Ismail dan Ahmad di sebuah hotel beserta barang ritual.

Ismail dan Ahmad mengaku uang Rp 149 juta tadi dibagi dua untuk kembali ke kampung halaman.

Kini keduanya tidak jadi pulang ke kampung halaman, tapi pulang ke rumah tahanan kepolisian setempat. 

Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. []

Berita terkait