Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan untuk memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers virtual yang digelar Senin, 31 Januari 2022.
"Pemerintah mengubah aturan karantina dari 7 hari jadi 5 hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA masuk Indonesia wajib lengkap," ujar Luhut.
Kendati begitu, aturan karantina 5 hari tidak berlaku bagi mereka yang baru divaksin satu kali. "Bagi WNI yang hanya divaksin sekali harus karantina 7 hari," kata Luhut.
- Baca Juga: Link, Persyaratan, dan Cara Daftar CPNS BPIP 2021
- Baca Juga: Inggris Upayakan Turis Dengan Vaksinasi Covid-19 Tanpa Karantina
Selain memangkas waktu karantina, ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 5x24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis lengkap, atau
- Karantina selama 7x24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis pertama.
PPLN yang sedang karantina akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
- Pada hari ke-6 PPLN dengan karantina 7x24 jam
- Pada hari ke-4 bagi PPLN dengan karantina 5x24 jam
Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia. Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:
Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
- Baca Juga: Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 6 Juli 2021
- Baca Juga: Pelajar Asing dan Pekerja Terampil Masuk Australia Tanpa Karantina
Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Kewajiban Karantina bagi PPLN
WNI yang diberikan fasilitas karantina terpusat, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah lulus pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah bertugas dinas di luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional
WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing wajib karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. []