Begini Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri

Pemerintah telah mengumumkan untuk memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.
Ilustrasi - Karantina. (Foto: Tagar/iStock)

Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan untuk memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers virtual yang digelar Senin, 31 Januari 2022.

"Pemerintah mengubah aturan karantina dari 7 hari jadi 5 hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA masuk Indonesia wajib lengkap," ujar Luhut.

Kendati begitu, aturan karantina 5 hari tidak berlaku bagi mereka yang baru divaksin satu kali. "Bagi WNI yang hanya divaksin sekali harus karantina 7 hari," kata Luhut.

Selain memangkas waktu karantina, ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karantina selama 5x24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis lengkap, atau
  • Karantina selama 7x24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis pertama.

PPLN yang sedang karantina akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

  • Pada hari ke-6 PPLN dengan karantina 7x24 jam
  • Pada hari ke-4 bagi PPLN dengan karantina 5x24 jam

Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia. Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:

Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.


Kewajiban Karantina bagi PPLN

WNI yang diberikan fasilitas karantina terpusat, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah lulus pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah bertugas dinas di luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional

WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing wajib karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. []

Berita terkait
Waktu Karantina Kedatangan dari Luar Negeri Diperpendek
Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari
Langgar Aturan Karantina, Warga Saudi Bisa dipenjara 2 Tahun dan Bayar Denda
Langkah-langkah ketat diberlakukan Kerajaan sebagai bagian dari kebijakan otoritas Saudi untuk mengekang penyebaran virus.
Menag: Asrama Haji Siap & Layak Jadi Tempat Karantina Umrah
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan Asrama Haji siap dan layak digunakan sebagai tempat karantina jemaah umrah sebelum dan sesudah umrah.
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan