Beda Penanganan Kasus Prostitusi Vanessa Angel dengan Putri Amelia

Sama-sama prostitusi online, namun penanganan Vanessa Angel dengan finalis ajang Putri Pariwisata, Putri Amelia, berbeda.
Putri Amelia (Foto: Tagar/Fajar Ichwan)

Surabaya - Kasus prostitusi yang melibatkan publik figur kembali terjadi di Surabaya. Setelah di awal tahun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel, kali ini eks finalis ajang Putri Pariwisata, Putri Amelia.

Banyak pihak yang mempertanyakan perbedaan penanganan kasus antara Vanessa dengan Putri. Apalagi Putri tidak ditahan, sementara Vanessa ditahan di Polda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, menjelaskan perbedaan kasus Vanessa dengan Putri, meski sama-sama terseret dalam masalah prostitusi online.

"Beda case-nya. Vanessa kan shared gambar, ada (undang-undang) ITE-nya (informasi dan traksasi elektronik). Ini (Putri Amelia) enggak," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu, 27 Oktober 2019.

Selain perbedaan masalah penerapan aturan hukum, Gideon menyebut, Putri lebih koperatif dalam pemeriksaan dibandingkan dengan Vanessa.

" Vanessa kan enggak kooperatif, ini (Putri Amelia) koperatif. Vanessa masih merasa benar, ini (Putri) merasa bersalah," kata Gideon.

Sekadar diketahui, pada 5 Januari 2019 lalu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menahan dua orang perempuan yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dalam tindak pidana prostitusi online.

Waktu itu, Polda Jatim memulangkan Avriellya Shaqila dan menahan Vanessa Angel. Bahkan Vanessa Angel harus merasakan dinginnya jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jatim.

Polda JatimKanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP Aldi Sulaeman. (Foto: Tagar/Fajar Ichwan)

Vanessa ditahan selama 5 bulan penjara bersama tiga muncikari. Saat itu, Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Amelia Wajib Lapor

Terpisah, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldi Sulaeman menjelaskan saat ini Putri Amelia sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Meski demikian, Putri dikenakan wajib lapor bersama dua saksi lainnya yakni pria berinisial YW sebagai pengguna jasa PA, dan seorang sopir.

"Tiga orang tersebut (PA, YW, dan sopir) dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim.

Sementara, Muncikari PA, berinisial JL, kata Aldi, sudah ditahan di Rutan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lakukan penahanan, sudah kita pindahkan ke Rutan Polda Jatim," sebutnya.

Aldi menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejeran terhadap satu muncikari yang terkait dengan JL di Jakarta.

"Saat ini tim kita sudah bergerak dan terbagi beberapa tim untuk melakukan pengejaran, pengungkapan terhadap terduga pelaku muncikari lainnya yang ada di luar Jatim," katanya. []

Berita terkait
Putri Amelia dan 6 Artis Terjerat Prostitusi Online
Kasus prostitusi online kembali mencuat dengan bintang utama Putri Amelia. Ia bukan yang pertama. Sederet artis pernah terjerat kasus serupa.
Putri Amelia Mengaku Bukan Pelaku Prostitusi
Pengakuan Putri Amelia mantan finalis Putri Pariwisata, ia bukan pelaku prostitusi, ia bekerja sewajarnya, bekerja di beberapa perusahaan.
Eks Finalis Putri Pariwisata Terlibat Prostitusi Online
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik prostitusi online yang diduga melibatkan publik figur.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.