Jakarta - Artis media sosial dan DJ Bebby Fey, diperiksa aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sebagai saksi atas kasus kepemilikan senjata api ilegal milik tersangka AK. Ia datang bersama adiknya guna memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi Bebby Fey tentang keterkaitan atas pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari tersangka AK.
Menurut dia, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai hubungan pertemanan sang artis dengan tersangka AK dan tentang keseharian dari tersangka AK.
"Bebby Fey sudah datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan yang telah dilayangkan beberapa hari lalu, saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi" ujar Teuku Arsya di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020, diberitakan Antara.
Sementara Kepala Unit Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, Bebby Fey bersikap kooperatif. Sebanyak 24 pertanyaan dilontarkan kepada Bebby Fey terkait keterlibatan dalam penjualan senpi api ilegal beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, delapan pucuk senjata mimisan, dua pucuk senjata air softgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam berbagai kaliber berhasil diamankan.
Baca juga: Vanessa Angel Negatif Narkoba, Bibi Masih Ditahan
Enam pelaku turut diamankan diantaranya berinisial JK, AK, CTB, WK, MH dan ASt yang menjual senjata api ilegal di berbagai lokasi berbeda. Kasus ini terungkap berawal dari permasalahan jual-beli mobil mewah jenis Porsche hingga berujung penganiayaan kepada korban. []