Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Pariaman

BNN Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkoba yang ternyata dikendalikan seorang narapidana Lapas Pariaman.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Khasril Arifin saat mengintrogasi dua pengedar ganja. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja lintas provinsi yang berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Agam.

Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial JI, 28 tahun, dan EAK, 30 tahun. Informasinya, mereka merupakan kurir dari IS, 28 tahun, seorang bandar ganja yang kini menjadi narapidana Lapas Pariaman.

"Pelaku kami tangkap di Sijunjung pada 5 Agustus 2020. Pelaku JI ditangkap di jalan saat sedang membawa 22 paket ganja kering yang diikat di bangku belakang sepeda motornya," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin dalam konfrensi pers, Selasa, 29 September 2020.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, lokasi penyimpanan ganja diketahui berada di Canduang, Kabupaten Agam. "Di sana kami temukan lagi sebanyak 36 paket ganja kering," katanya.

Khasril mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku di Sijunjung, pihaknya menyita ganja kering seberat 19,2 kilogram. Sedangkan dari sebuah gudang penyimpanan di Agam, pihaknya menyita sebanyak 33,9 kilogram ganja dengan total keseluruhan mencapai 53,1 kilogram.

"Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama. Barang ini didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara dan dia memanfaatkan kedua temannya yang berada di luar penjara," tuturnya.

Kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan BNNP Sumbar. Barang bukti yang disita antara lain 53,1 kilogram ganja kering, satu unit kardus warna coklat, satu unit karung goni ukuran besar warna putih, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 6021 EQ warna merah, empat unit gadget merek Oppo, Samsung dan Xiaomi. []

Berita terkait
Bawaslu 50 Kota Stop 2 Kegiatan Kampanye Cawagub Sumbar
Dua kegiatan kampanye calon wakil gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy di Kabupaten Limapuluh Kota dihentikan Bawaslu.
3 Laporan Keuangan Wajib Paslon Gubernur Sumbar ke KPU
Semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat diwajibkan membuat tiga laporan keuangan ke KPU.
Otak Pencuri Gadget Santri di Ponpes Padang Pariaman Diciduk
Polisi meringkus seorang pria yang diduga otak aksi pencurian gadget milik santri salah satu Ponpes di Padang Pariaman.