Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal Rp 2,9 Miliar

Direktorat Jendral Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor dengan nilai total barang Rp 2,9 miliar.
Petugas Ditjen Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/ama)

Jakarta - Direktorat Jendral Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor dengan nilai total barang Rp 2,9 miliar. Barang sitaan itu terdiri dari 874 bal pakaian bekas impor senilai Rp 2,62 miliar, 118 set ban truk ilegal bernilai Rp 236 juta, dan 57 gulung karpet seharga Rp 68,4 juta.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan sikap tegas jajarannya tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan unit kerja Kementerian Keuangan bagi pelaku usaha di dalam negeri. Pasalnya, keberadaan barang-barang ilegal tersebut dapat merusak ekosistem usaha yang sehat di Tanah Air.

"Sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo untuk mendorong perekonomian nasional, kami di Direktorat Jendral Bea Cukai akan terus mengupayakan pemberantasan barang-barang ilegal," ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Heru menambahkan sejumlah item haram tersebut dimuat dalam enam unit truk besar dengan tujuan akhir Bandung, Jawa Barat. Adapun perkiraan Bea Cukai, barang-barang tersebut dipasok dari negara yang mengalami empat musim.

Indikasi ini didapat dari jenis pakaian yang banyak tergolong sebagai pakaian hangat maupun jaket. Meski demikian, Heru berjanji akan terus mendalami kasus ini bersama jajaran terkait khususnya kepolisian.

"Modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan mengangkut barang yang diduga berasal dari luar negeri dengan disamarkan barang lainnya seolah-olah antar pulau di Indonesia," tuturnya.

Barang Impor IlegalDirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kanan) dan Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/ FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)

Penindakan dilakukan pada Jumat pekan lalu pada 10.00 di jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 45. Setelah melakukan penindakan tersebut, keenam truk dan seluruh barang dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga saat ini penelitian secara mendalam terus dilakukan guna menemukan pelaku atau pemili kbarang.

"Bea Cukai senantiasa mengajak para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara tertib, karena legal itu mudah. Tidak hanya itu, Bea Cukai akan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum terkait guna memastikan penyelundupan sejenis tidak terulang kembali," kata Heru.

Dalam kesempatan tersebut, digelar pula konferensi pers penangkapan empat pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 29 kilogram. Selain itu, disita pula dari tangan tersangka 23.000 pil ekstasi. Diperkirakan, total nilai obat-obatan terlarang itu mencapai lebih dari Rp 43 miliar.

Direktorat Jendral Bea Cukai, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus meningkatkan sinergi pembasmian tindak kejahatan narkotika melalui Operasi Bersinar.

Operasi gabungan ini diklaim telah berhasil mengungkap 121 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan total barang bukti mencapai 888 kilogram. Catatan itu dibukukan aparat penegak hukum sejak 1 Januari 2020 hingga 9 Maret 2020.

"Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika," ucapnya. []

Berita terkait
Buah dan Sayuran Impor Asal China Langka di Bandung
Buah dan sayuran impor dari China, Korea Selatan dan Australia sulit ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Negara-negara tersebut episentrum corona.
Impor Bahan Baku Terkendala Akibat Virus Corona
Dampak negatif penyebaran virus corona jenis COVID-19 berpotensi memberikan pukulan tersendiri bagi dunia usaha di Indonesia.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu
Bea Cukai, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi.