Jakarta - PT Pertamina (persero) dengan Komisi VII DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (31/8/2020). Rapat ini membahas tentang rencana penghapusan BBM dengan nilai RON (Research Octane Number) di bawah 91.
Apabila rencana tersebut dilaksanakan, maka BBM jenis Premium yang memiliki RON 88 dan Pertalite dengan RON 90 terancam terancam hilang di pasaran. Penyederhanaan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2019 tentang standar minimal RON 91.
"Kami akan coba untuk mengelola hal ini karena memang Premium dan Pertalite ini memiliki porsi konsumsi yang paling besar di masyarakat," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat tersebut.
Nicke mengatakan bahwa Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang masih menjual produk bahan bakar dengan nilai oktan di bawah 90. Selain Indonesia, ada enam negara lainnya, yakni Kolombia, Mongolia, Mesir, Bangladesh, Uzbekistan, dan Ukraina.
Selain itu, Indonesia juga menjadi satu-satunya negara yang memasarkan jumlah jenis produk bahan bakar paling banyak di dunia, yakni 6 jenis produk. Enam produk gasoline atau bensin milik Pertamina adalah Premium dengan RON 88 dan 89, Pertalite 90, Pertamax RON 92, Pertamax Plus RON 95, dan Pertamax Turbo RON 98.[]