Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait penundaan pelantikan pasangan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, yakni Orient Patriot Riwu Kore yang bepasangan dengan Thobias Uly.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, surat dari Bawaslu ke KPU tersebut merupakan tindak lanjut atas keabsahan dokumen Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga Negara Amerika Serikat (AS).
Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan.
Pihaknya menyurati KPU untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentukan tata cara penundaan pelantikan pasangan yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Sabu Raijua tersebut. Pasangan ini meraih suara 48,3%.
"Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua," ujarnya, Kamis, 4 Februari 2021, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.
Kata Abhan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menindaklanjuti dugaan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan WN AS. Mereka telah melakukan beberapa pengecekan, termasuk surat Bawaslu bertanggal 3 Februari 2021 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa.
“Melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Saudara Orient Patriot Riwu Kore," ucapnya lagi.
Surat tersebut bukan yang pertama dikirimkan terkait kewarganegaraan Orient Riwu. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah bersurat untuk menanyakan sekaligus mengklarifikasi dugaan bahwa Orient Riwu merupakan warga negara AS.
Kedutaan Besar (Kedubes) AS telah membalas surat pertanyaan pertama melalui email, tertanggal 1 Februari 2021, yang menyatakan Orient Riwu Kore adalah benar sebagai WN AS.
"Surat ini pada pokoknya mohon bantuan Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia tanggal 1 Februari 2021," tutur Abhan. []