Ratusan APK Cagub Sumbar Dibongkar Bawaslu Padang

Bawaslu Kota Padang membongkar ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur Sumatera Barat.
Bawaslu Kota Padang bersama Satpol PP menertibkan sejumlah APK calon kepala daerah. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Padang membongkar ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Pembongkaran APK yang diduga menyalahi aturan pemasangan itu berlangsung Senin, 12 Oktober 2020.

Kami copot dan bongkar kemudian dibawa ke atas mobil patroli yang kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Padang.

Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra mengatakan, APK yang dibongkar merupakan APK keempat paslon gubernur yang terpampang di sejumlah lokasi dan itu menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kami mulai melakukan pembongkaran APK paslon kepala daerah yang terbukti menyalahi aturan. Pembongkaran ini dilakukan secara serentak di seluruh kelurahan dan kecamatan di Padang," katanya.

Di hari pertama, kata Dorri, petugas Bawaslu Kota Padang berhasil membongkar ratusan APK yang terdiri dari baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul.

"Kami copot dan bongkar kemudian dibawa ke atas mobil patroli yang kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Padang," katanya.

Bawaslu Kota Padang mengerahkan seluruh pengawas pemilu dari tingkat kelurahan sampai kecamatan di Kota Padang untuk menyisir APK yang menyalahi aturan.

Menurutnya, petugas pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam) menyisir sampai ke jalan-jalan perumahan di kecamatan masing-masing. Mereka di kecamatan difokuskan menertibkan APK yang bisa dijangkau secara manual.

Selain APK paslon, Bawaslu Kota Padang juga menertibkan baliho dan spanduk imbauan ataupun program dari kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada 2020.

"Kami telah mendapatkan izin dari Plt Wali Kota Padang untuk menertibkan baliho imbau Pemko Padang yang memasang wajah kepala daerah yang ikut Pilkada seperti imbauan penerapan protokol kesehatan dan lainnya," katanya.

Dalam PKPU, kata Dorri, ukuran, jumlah, dan zonasi pemasangan APK diatur dengan jelas sehingga setiap paslon atau tim sukses mereka harus mematuhi aturan tersebut.

"APK itu ada dua. Pertama yang dibuat KPU, kemudian yang dibuat secara mandiri oleh paslon dengan mengikuti aturan di PKPU," katanya.

Kemudian yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK adalah Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi Sumbar tentang jumlah atau penambahan APK. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima SK dari KPU Sumbar tentang penambahan APK itu, sehingga paslon atau tim sukses belum bisa memasang APK sembarangan. []



Berita terkait
Komentar KAI Sumbar Soal KA Tabrak Minibus di Padang
PT KAI Sumatera Barat meminta masyarakat tetap waspada melintasi perlintasan Kereta Api untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
FMM Sumbar Bakal Ikut Aksi Demo 1310 dari Padang
Ketua Forum Masyarakat Minang (FMM) Sumatera Barat, Irfianda Abidin, bakal menggelar aksi demo UU Cipta Kerja di Padang.
Harga Cabai Merah di Padang Melambung Tinggi
Harga cabai merah di Kota Padang mengalami kenaikan sejak dua pekan terakhir.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.