Medan - Selama masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang berlangsung sejak 26 September lalu, ada sebanyak 10 dugaan pelanggaran kampanye yang ditangani oleh Bawaslu Medan.
Paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) mendominasi dengan jumlah 8 dugaan pelanggaran pada kontestasi politik. Sementara, masa kampanye akan berakhir sampai 5 Desember mendatang.
Temuannya ada pembagian brosur dalam tempat ibadah. Sekarang sudah sidik. Untuk saksi yang dipanggil sekitar lima orang
Komisioner Bawaslu Medan, sekaligus koordinator penindakan pelanggaran, Raden Deni Admiral mengatakan 10 dugaan pelanggaran dari dua paslon itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan jajaran pengawas pemilu di kecamatan.
"Ada 8 yang menyangkut paslon nomor urut 1, dan 2 yang menyangkut paslon nomor urut 2," kata Raden, Rabu 25 November 2020.
Dia berujar, paslon nomor urut 1 pernah dilaporkan karena diduga berkampanye dengan melibatkan anak-anak Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah.
Lalu, pasangan yang diusung PKS dan Demokrat ini juga dilaporkan terindikasi berkampanye di rumah ibadah, serta ada pula alat peraga kampanye yang dianggap mengandung unsur pelanggaran.
Selain menerima laporan, jajaran Bawaslu di kecamatan, yakni Panwascam juga mendapati tiga temuan dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 1.
Pertama, Panwas Medan Perjuangan menemukan pelanggaran terkait kampanye di masjid. Lalu, Panwas Medan Deli terkait dugaan menghalang-halangi Panwascam bertugas.
Untuk kasus ini, Akhyar sempat diklarifikasi langsung oleh Bawaslu Medan. Namun kasus dugaan penghalangan ini dihentikan karena kurang bukti.
Dan terakhir, temuan Panwascam Medan Sunggal terkait dugaan kampanye di Masjid Al Irma Jalan Rajawali. Kasus ini menyeret pendamping Akhyar Nasution, yakni Salman Alfarisi.
Salman diklarifikasi karena dalam rekaman video, ia sedang memberikan pengajian saat seseorang membagikan bahan kampanye AMAN kepada jamaah masjid yang hadir. Setelah serangkaian klarifikasi, Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Medan karena terdapat indikasi pelanggaran pidana.
Panit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Zuhatta Mahadi mengakui mereka saat ini tengah menangani kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat akan kita undang. Temuannya ada pembagian brosur dalam tempat ibadah. Sekarang sudah sidik. Untuk saksi yang dipanggil sekitar lima orang," jelasnya.
- Baca juga: Akhyar - Salman Perlihatkan Ketidakpahaman Soal Medan Clean Track
- Baca juga: Jamu AHY Usai Kampanye Akhyar - Salman, Netralitas Gubsu Disorot
Sementara untuk paslon nomor urut 2, ada laporan terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat di Medan Tuntungan saat acara peletakan batu pertama, yang juga dihadiri Bobby Nasution. Selain itu, temuan lainnya yang dilihat warga Medan Timur, yaitu adanya yang mengatasnamakan tim Bobby-Aulia membagikan beras. []