Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengimbau agar Pemerintah Kota Padang menurunkan baliho, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga Mahyeldi Ansharullah yang kini menjadi calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2020.
Kalau pun Pemko memberikan imbauan seharusnya gambar Plt.
"Kami akan menyurati Plt Wali Kota Padang, dan kalau bisa berkomunikasi langsung dengan beliau untuk menyampaikan soal spanduk, baliho dan lainnya yang ada gambar Mahyeldi Ansharullah," kata Anggota Bawaslu Padang Firdaus Yusri, Rabu, 30 September 2020.
Menurutnya, penempatan baliho atau spanduk bergambar calon tersebut menggunakan fasilitas pemerintah. Salah satunya dikawasan Aia Pacah, dan sejumlah titik lainnya.
"Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon, kalau pun Pemko memberikan imbauan seharusnya gambar Plt," katanya.
Sesuai dengan instruksi Bawaslu Sumbar, semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai harus ditertibkan. Pihaknya sudah menyurati masing-masing LO pasangan calon supaya hadir dalam rapat koordinasi yang rencananya akan dilaksanakan Jumat ini untuk memastikan sebelum tanggal 5 Oktober 2020 semua spanduk, baliho pasangan calon sudah ditertibkan.
"Kalau alat peraga tersebut tidak diturunkan, maka tanggal 5 hingga tanggal 8 kami akan tertibkan bersama Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kami berharap pihak terkait seperti Dishub, Satpol PP, DLH, tim paslon atau partai dapat hadir pada rapat Jumat nanti," katanya.
Menurutnya, APK pasangan calon yang terpasang saat ini baik ukuran, bentuk, dan zonasinya harus sesuai dengan ketentuan dari KPU. Namun kenyataannya, banyak spanduk, baliho, atau umbul-umbul yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. []