Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Akhyar Nasution.
Penghentian proses laporan terhadap calon Wali Kota Medan nomor urut 1 itu, karena tidak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menyebutkan, laporan terhadap Akhyar Nasution yang dilayangkan oleh pelapor Hasan Basri Sinaga, tidak memenuhi unsur.
Dua belah pihak sudah diklarifikasi. Hasilnya, kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah ditandatangani, dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," katanya, Senin, 26 Oktober 2020.
Laporan terhadap Akhyar Nasution ini, katanya, tergistrasi dengan nomor: 01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020, Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.
Baca juga:
- Akhyar Nasution Terindikasi Main Kasar di Pilkada Medan
- Pengakuan Pelapor Kampanye Akhyar Nasution ke Bawaslu Medan
- Kampanye Libatkan Anak-anak? Akhyar Dipanggil Bawaslu Medan
"Dua belah pihak sudah diklarifikasi. Hasilnya, kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," tuturnya.
Sebelumnya, calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Kota Medan, atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye.
Pelapor bernama Hasan Basri Sinaga datang ke Bawaslu pada 17 Oktober 2020.
Kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan saat mengunjungi lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020. Kegiatan itu juga diunggah ke media sosial Facebook. []