Bawaslu Medan: Akhyar Nasution Diduga Melanggar Pidana Pemilu

Diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, Akhyar Nasution belum memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu Kota Medan.
Komisioner Bawaslu Medan Divisi Informasi dan Data, Taufiqurrahman Munte memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Medan - Diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution hingga pukul 12.30 WIB pada Selasa 20 Oktober 2020, belum memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Akhyar Nasution dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak bawah umur.

Sesuai jadwal, Akhyar Nasution diminta hadir pukul 09.00 WIB. Namun, Akhyar belum tampak berada di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru.

Akhyar Nasution belum hadir untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran terindikasi pidana pemilu

Komisioner Bawaslu Medan Divisi Informasi dan Data Taufiqurrahman Munte, mengakui pihaknya ada memanggil Akhyar Nasution sebagai terlapor, dan juga Hasan Basri selaku pelapor .

"Tapi sampai saat ini, Akhyar Nasution belum hadir untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran terindikasi pidana pemilu. Meski begitu, kami tetap menunggu kehadiran yang bersangkutan sesuai yang dijadwalkan," kata Taufiqurrahman.

Untuk pihak pelapor, kata Taufiq, saat ini sedang dimintai klarifikasi. "Iya pelapor masih dimintai klarifikasi oleh tim Gakumdu" ujarnya.

Akhyar Nasution sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tentang larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak bawah umur.

Baca juga: Kampanye Libatkan Anak-anak? Akhyar Dipanggil Bawaslu Medan

Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 Ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pada Ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin K.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam Pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga: Janji Akhyar Nasution Bikin Medan Cantik Jika Menang Pilkada

Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020.

Kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah kala mengunjungi lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook. []

Berita terkait
Danny Pomanto: Ada Indikasi Menjatuhkannya di Pilkada Makassar
Calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku ada yang sengaja menjatuhkan dirinya di Pilkada Makassar
Pradi Ingatkan Pilkada Bukan Ajang Permusuhan
Calon Walikota Depok nomor urut satu Pradi Supriatna mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pilkada bukanlah ajang permusuhan.
Dua Paslon Pilkada di Simalungun Langgar Protokol Kesehatan
Bawaslu Simalungun menegur dua pasangan calon karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020.