Ruteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai ungkap sejumlah temuan saat pelaksanaan debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada 14 November 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu temukan beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Manggarai.
Jumlah peserta yang ada dalam ruangan debat tidak sesuai dengan pasal 59 huruf b PKPU 13 tahun 2020.
Pengawasan itu kata dia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan Bawaslu Manggarai.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai, ditemukan adanya pelanggaran terhadap PKPU 13 tahun 2020 dimana jumlah peserta yang ada dalam ruangan debat tidak sesuai dengan pasal 59 huruf b PKPU 13 tahun 2020," katanya kepada Tagar, Jumat 20 November 2020.
Terkait protokol Covid, KPU Manggarai juga kata dia tidak menyediakan sarana cuci tangan, namun diganti dengan handsanitizer yang diletakkan di pintu masuk dan diberikan kepada setiap peserta yang masuk dalam ruangan debat.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk menjalankan amanat PKPU 13 tahun 2020."Di setiap meja juga diletakkan handsanitizer. Pengukuran suhu kepada seluruh peserta debat dilakukan di pintu masuk" katanya.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk menjalankan amanat PKPU 13 tahun 2020.
Terkait jumlah peserta debat yang melebihi jumlah yang ditetapkan, saran dan perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Manggarai dengan mempersilahkan rekan-rekan media untuk meliput acara dari tempat duduk bagian belakang.
Terkait tim dari Paslon yang melebihi jumlah sebagaimana yang diatur dalam PKPU 13 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Manggarai memberikan hal yang sama yakni saran perbaikan dan hal itu juga ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Manggarai.
"Artinya dari sisi tugas dan wewenang, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menjalankan pencegahan dan penindakan pada saat kegiatan berlangsung," ujar dia.
Diketahui, Forum Jurnalis Manggarai (FJM) telah melaporkan KPU Manggarai ke Polres setempat karena dinilai menghalangi tugas jurnalis dan melanggar protokol Covid-19 saat debat berlangsung.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Manggarai mengaku menghargai upaya FJM yang melaporkan KPU Manggarai.
"Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman jurnalis, Bawaslu Kabupaten Manggarai menghargai upaya itu," ujarnya. []