KPUD Manggarai Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya

Forum jurnalis Kabupaten Manggarai NTT melaporkan KPUD Manggarai NTT ke Polres. Ini kasusnya.
Koordinator Forum Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur didampingi Sekretarias Forum Jurnalis Manggarai, Ronald Tarsan saat menyerahkan surat pengaduan kepada pihak kepolisian Polres Manggarai. (Foto: Tagar/Pepi Kurniawan)

Ruteng - Forum jurnalis Manggarai laporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Polres Manggarai, Rabu 18 November 2020. Lima komisioner KPU Manggarai dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi tugas jurnalis saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Di samping itu, Forum Jurnalis Manggarai melaporkan pihak KPU Kabupaten Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara debat publik berlangsung. Dimana, banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.

Forum Jurnalis Manggarai merasa tindakan dari KPU Manggarai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Bahkan pihak penyelenggara debat publik tidak menyediakan fasilitas pununjang seperti thermogun, tempat cuci tangan dan tidak ada pembagian masker.

Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai, Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin dari persoalan tersebut yang menjadi substansi pengaduan mereka, antara lain, mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, karena pihak KPU Manggarai menghalang-halangi tugas jurnalis.

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Forum Jurnalis Manggarai merasa tindakan dari KPU Manggarai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik," ujarnya.

Hal ini, kata dia, adalah persoalan yang harus dilawan karena bagian dari pembungkaman terhadap kebebasan pers. Jika tidak dilawan, kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk ke depan.

Jurnalis Matanews.net itu mengatakan, jangan sampai kasus serupa akan terjadi secara berulang-ulang. Untuk itu, pengaduan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada publik agar menghormati profesi jurnalis. Karena kegiatan jurnalistik dilindingi Undang-Undang Pers.

"Hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar Undang-Undang Pers. Dan juga melanggar protokol kesehatan," tegas Ronald.

Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini.

Koordinator Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur, mengatakan, selain pelanggaran Undang-Undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai pada Minggu 15 November lalu.

Dalam rilis tersebut, kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPU Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?," tanya dia.

"Karena sejauh pengamatan wartawan kala itu, tidak ada tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermo gun yang sebagai pengukur suhu tubuh, kemudian tidak ada penerapan yang namanya physical distancing kepada pihak yang datang ke lokasi debat kala itu," beber Adrian.

Forum Jurnalis Manggarai, kata dia, berharap aparat kepolisian Polres Manggarai tetap melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tanpa memandang bulu dari pihak manapun.

Sebelumnya Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mambatah pihaknya menghalangi tugas jurnalis saat debat kandidat berlangsung.

"KPU Manggarai tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik untuk meliput, yang terjadi KPU Manggarai membuat pengaturan waktu untuk pendokumentasian agar tetap teratur dan tetap dalam konteks menerapkan standar protokol Covid," katanya dalam rilis yang diperoleh Tagar, 15 November 2020 lalu.

Selain itu Thomas juga membatah telah melanggar protokol Covid-19 saat debat berlangsung. Menurutnya, semua undangan saat itu wajib mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU 13 tahun 2020.

"Seperti memakai masker, handsanitizer, mengukur suhu tubuh para undangan dan jaga jarak. Penggunaan cuci tangan tidak kita lakukan karena sama fungsinya dengan menggunakan handsanitizer," katanya.

Tekait laporan ke Kepolisian, Thomas mengaku KPU taat asas dan putuh terhadap hukum, sehingga kapan saja dipanggil untuk dimintai keterangan KPU siap menjalani semua proses.

"Bagi KPU justru dengan proses di Kepolisian, wartawan memberikan contoh yang baik bahwa semua hal, masalah, pelanggaran, atau apapun harus diselesaikan melalui jalur yang disediakan Undang-Undang," ujar dia. []

Berita terkait
Mutu Pendidikan Manggarai Terus Menurun, Ini Penyebabnya
Beberapa tahun terakhir, mutu pendidikan di Manggarai NTT trendnya terus menurun. Ini penyebabnya
Dua Rumah Warga Bea Leba Cibal Manggarai Hangus Terbakar
Dua rumah warga milik Dominikus Wowi dan Sisilia Konda di Bea Leba, Desa Nenu, Kecamatan Cibal Manggarai hangus terbakar. Ini penyebabnya
Catatan Pengamat, Debat Kandidat Cakada Manggarai NTT
Berikut catatan pengamat terkait performa Cakada Manggarai saat debat putaran pertama.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.