Bawaslu Bentuk Satgas Awasi Medsos Jelang 2024, Bisa Dipidana

Satgas pengawas medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di medsos yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawas media sosial jelang Pemilu 2024. 

Satgas pengawas medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di medsos yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, unggahan di medsos yang berpotensi membuat polarisasi dan kegentingan tak luput dari pengawasan Bawaslu.

Tim khusus itu bisa saja memidanakan pelaku terduga melakukan black campaign yang menyasar fitnah dan hoaks di medsos.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Desember 2022.

Bagja menyebut pelaku itu bisa diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati lantaran UU ITE, menurutnya, lebih 'keras' dari Undang-Undang Pemilu.

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu RI akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi medis sosial jelang pemilu 2024. Hal ini untuk menangani hoaks, hingga mencegah polarisasi.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Polemik Dugaan Curi Start Kampanye, Demonstran Gelar Aksi 'Kartu Merah' di Bawaslu
Kelompok aktivis tergabung dalam Gerakan Tolak Pemilu Curang kembali berunjuk rasa didepan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Dunia Maya dan Media Sosial Perburuk Dampak Ujaran Kebencian
Dunia maya dan media sosial -dengan proliferasi (penyebarluasan) disinformasi dan berita palsu- telah semakin memperburuk dampak ujaran kebencian
Profil Karna Wijaya Dosen UGM yang Diduga Sebar Ujaran Kebencian Ade Armando
Lantas siapa sebenarnya Karna Wijaya? Berikut profil dan biodata lengkapnya.