Bawa Surat Palsu, 14 Orang Curi Kabel Telkom di Semarang

14 orang pencuri kabel Telkom di Semarang diringkus Jatanras Polda Jawa Tengah. Mereka bawa surat kerja dan surat karyawan palsu.
Petugas Polda Jawa Tengah memperlihatkan 14 tersangka dan barang bukti kasus pencurian kabel Telkom di lobi kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis, 12 November 2020. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng meringkus 14 orang tersangka pencurian kabel milik Telkom di sejumlah titik di Kota Semarang. Modusnya, berbekal surat kerja palsu untuk memuluskan aksi.  

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan kasus pencurian tersebut terungkap berawal kecurigaan seorang warga Semarang, berinisal AK, yang melihat pekerjaan kabel Telkom di Jalan Supriyadi, Kamis, 22 Oktober lalu. 

AK selanjutnya mengajak kawannya, M, menanyakan sekaligus mengecek pekerjaan yang dilakukan sejumlah orang tersebut.  

"Mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT Telkom. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,” ujar Iskandar saat jumpa pers kasus itu di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 12 November 2020.

Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial H dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT Telkom.

Setelah dikonfirmasi ke Telkom Witel Semarang, diketahui tak ada pekerjaan di Jalan Supriyadi pada saat itu. Pekerjaan kabel Telkom berada di tempat lain, yaitu di wilayah Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.

"Atas keterangan tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses,” ujar dia. 

Iskandar menyebut tak hanya surat kerja palsu, mereka juga berpura-pura sebagai karyawan Telkom. Hal itu ditunjukkan oleh salah satu tersangka dengan membuat surat palsu karyawan.

"Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu tersebut," ujar dia.

"Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial H dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT Telkom. Aksi pencurian sudah dilakukan oleh tersangka itu sebanyak empat kali. Dan dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 150 juta," sambung Iskandar.

Baca juga: 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Wihastono Yoga Prinoto menambahkan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter dalam setiap kali beraksi. Bila dijual harganya Rp 70 ribu per kilogram.

"Atas kejadian tersebut PT Telkom Witel Semarang selain mengalami kerugian materil, juga kerugian berupa gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi Semarang," katanya.

Selain meringkus belasan orang dari komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya satu unit mobil Innova, Avansa, Toyota Rush, surat palsu untuk melaksanakan pekerjaan kabel Telkom, dua kapak, empat linggis, rantai, tiga handphone, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.  

Berita terkait
Kaki Dua Maling Kabel PLN Ditembak Polisi Kediri
Polres Kediri menembak dua pelaku pencurian kabel milik PT PLN karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kata Kadishub Padang Soal Kabel Traffic Light Dicuri
Kabel traffic light di Jalan Sawahan Kota Padang dicuri orang. Arus lalu lintas jadi kacau.
Cekcok Urusan Kabel, Berujung Penikaman di Bantaeng
Seorang warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terkapar ditikam tetangganya yang sehari-hari diketahui sopir angkutan umum.