Bantaeng - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial AR, 42 tahun, dikejar polisi. Aksi pengejaran dilakukan Kepala Satuan Res (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, Ajun Komisari Polisi (AKP) Amin Juraid bersama Kaur Bin Ops (KBO) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Agus Purnama dan Anggota Satuan Narkoba Polres Bantaeng.
Saat dikonfirmasi, Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa aksi tersebut terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelum dihentikan polisi, pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan tapi dilihat sama petugas.
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan 1 terjadi pada 18 Agustus 2020 oleh oknum ASN," kata Sandri, saat ditemui Tagar di ruangannya Senin, 31 Agustus 2020.
Sandri menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan warga. AR dilaporkan setelah melakukan kegiatan mencurigakan dengan menggunakan seragam dinas lengkap di jalan Garegea.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. AR mengendarai sepeda motor menuju arah jalan Bakri. Kemudian berhasil diberhentikan polisi saat memasuki jalan poros Kampung Tala-tala. Sejauh kurang lebih setengah kilometer dari lokasi transaksi.
"Sebelum dihentikan polisi, pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan tapi dilihat sama petugas," kata Aipda Sandri.
AR ditangkap bersama barang bukti. Diantaranya satu saset plastik kecil berisi sabu-sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan kertas putih kecil yang digunakan membungkus sabu.
Di hadapan polisi, AR mengakui barang tersebut adalah miliknya. Akibat perbuatannya, ia diancam pasal 114,112 (1) UU Narkotika tahun 2009, dengan hukuman delapan sampai 20 tahun penjaran. []