Tangerang - PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Tangerang yang masih mengoperasikan armada dan membawa penumpang pada 29 April 2020 terpaksa harus dihentikan oleh petugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pelabuhan Merak.
Di sini sudah sepi sejak keluarnya permenhub tentang larangan mudik.
Sampai kini pihak PT ALS belum mendapat kejelasan informasi apakah armada tersebut akan dipulangkan ke pool/kantor di Jalan Daan Mogot atau malah diberikan toleransi untuk menyebrang ke pulau Sumatera.
Jumlah armada yang tertahan itu sebanyak tujuh bus dengan muatan pemudik serta barang-barang bawaannya.
Mengenai keberangkatan, awalnya ketujuh bis milik PT. ALS sempat dihadang dan kembalikan ke pool oleh petugas yang berjaga di titik check point tol bitung. Namun pada jam 7 malam, rombongan bus tersebut berangkat kembali hingga sampai di pelabuhan Merak.
"Karena banyaknya penumpang yang ingin mudik, jadi terpaksa tetap kita berangkatkan lagi," ujar petugas layanan informasi PT. ALS, Fahri Nasution kepada Tagar pada 29 April 2020.
PT ALS sudah tidak lagi menjalankan armada untuk pemudik. Terlihat tiga bus di pool sudah tidak beroperasi. Penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket, terpaksa harus dikembalikan, satu-persatu pemudik kembali ke tempat tinggalnya di wilayah Tangerang.
"Untuk pemudik sudah tidak kami terima dan pembelian tiket kami tutup perhari ini. Tetapi untuk pengiriman barang atau ekspedisi masih kami jalankan menggunakan armada truk," ujar fahri.
Berbeda dengan situasi di Terminal Bus Tipe A Poris Plawad Tangerang, aktivitas pemudik di Terminal ini sudah terlihat sepi sejak tanggal 24 April seiring dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi yang diterbitkan pada tanggal 23 April 2020.
Kepala Koordinator Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang bertugas di Terminal Poris, Alwin, Mengatakan bahwa pemudik sepi lantaran fasilitas loket dari masing-masing agen bus sudah serentak tutup pada tanggal 24 April 2020.
"Di sini sudah sepi sejak keluarnya permenhub tentang larangan mudik dan bus-bus luar daerah juga sudah kembali ke daerahnya masing-masing. Tetapi untuk bus yang jurusan jabodetabek masih beroperasi," ujar Alwin.
Selain itu, kata Alwin, aktivitas di Terminal Poris juga hanya berlaku 12 jam saja. Dimulai dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. "Jadi jam 6 sore kita kunci akses pintu masuk dan pintu keluar dan dibuka kembali pada jam 6 pagi di hari berikutnya," ucap dia.
Diketahui, permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi hanya berlaku semasa musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Meskipun sementara, namun bagi pihak-pihak yang melanggar tetap diberikan sanksi secara bertahap.
Pada sanksi tahap pertama, akan diminta untuk putar arah ke asal perjalanan dan ini berlaku dari tanggal 24 April s/d tanggal 7 Mei 2020. Untuk tahap selanjutnya pada tanggal 8 Mei s/d 31 Mei para pelanggar tetap diminta untuk putar arah tetapi ditambahkan dengan sanksi denda ataupun dengan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pengembalian tiket (refund) bagi pemudik yang sudah terlanjur melakukan pembelian tiket. []