Mataram - Seorang kakek berinisial AJ ditangkap bersama cucunya oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, lantaran kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pistol dan senjata airsoft gun beserta satu butir peluru aktif.
"Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap AJ yang diduga memiliki dan atau menguasai senjata api tanpa izin, yang mana senjata api rakitan didapatnya dari cucunya atas nama M alias D," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, Jumat, 23 Agustus 2019.
Senjata airsoft gun yang dimiliki AJ, diakuinya didapatkan dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian berinisial B, warga Desa Penujak Kecamatan Praya Barat.
Polisi kemudian menuju rumah M Alias D dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 22 Agutus 2019 kemarin sekitar pukul 05.00 subuh.

Dalam keterangannya, M mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari seseorang berinisial AG. Senjata dititipkan saat mereka bekerja menanam jagung di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
"Saat itu AG menitipkannya pada M alias D tersebut," ujar Purnama.
Atas kepemilikan dua pucuk senjata, kedua orang pelaku kakek dan cucu itu diancam dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin. []