Jakarta - Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan Internasional Indonesia - Nigeria yang dilakukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI). Penipuan itu diketahui menyasar pada perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd yang tengah melakukan pembelian alat kesehatan berupa ventilator dan monitor Covid-19.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dari hasil yang mereka peroleh, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp 58,83 miliar.
Awalnya perusahaan Italia yang bergerak dibidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China
Listyo mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise.
"Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2020.
Dia menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan tersebut telah terjadi pada Mei 2020. Kemudian, NCB Interpol Italia menerima laporan tindak pidana penipuan yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Italia yang bergerak dibidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," ujarnya.
Dia menegaskan, penyidik Bareskrim sedang mendalami kasus penipuan ini. Kasus ini, kata Listyo bermula dari kontrak jual-beli antara perusahaan Althea Italy dan perusahaan di Shenzhen terkait pengadaan ventilator dan monitor Covid-19.
Pembayaran pun telah dilakukan beberapa kali. Lalu, peretasan diduga terjadi sehingga perusahaan Althea Italy menerima e-mail dari orang yang mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.
Melalui e-mail tersebut, dikabarkan bahwa terjadi perubahan rekening penerima pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 tersebut menjadi rekening bank di Indonesia. Setelah tiga kali melakukan transfer, barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy.
"Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah," kata dia.
Dia pun membeberkan, ketiga pelaku di yang ditangkap dari Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor. Tersangka SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.
Sementara, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.
Kemudian, Tersangka TP disebut membuat surat pengajukan pembukaan blokir rekening serta melengkapi administrasi lainnnya.
Tak hanya itu, polisi kini masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Baca juga: Puan Maharani Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Baca juga: HUT Ke-75 RI, Bareskrim Kawal Program Pemerintah
Mereka juga terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.[]