Bareskrim Polri: Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19

Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka yang telah mempersulit satgas Covid-19 dan sempat positif Covid-19.
Rizieq Shihab. (Tagar/Liputan6.com)

Jakarta - Brigjen Pol Andir Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka yang telah mempersulit satgas Covid-19 untuk mendapatkan hasil tes swab miliknya.

Kesalahan Rizieq kini telah berlapis dan diduga juga menyebarkan berita bohong, diinformasikan bahwa dirinya tersandung pada pasal 14 dan pasal 15 UU No.1 Tahun 1946, berisikan menyiarkan berita bohon dan menerbitkan keonaran. Pidana 10 tahun penjara.

Lalu ia menjelaskan berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab adalah, Rizieq mengaku bahwa sehat dari Covid-19 di RS UMMI. Sesaat dirinya sedang dirawat di RS UMMI pada waktu lalu, dirinya sudah terpapar virus Covid-19.

Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV,

“Rizieq positif COVID-19 saat di RS Ummi,” ujar Andi yang diterima Tagar, Selasa 12 Januari 2021. Pembohongan yang dilakukan oleh Rizieq dalam bentuk siaran yang dilakukan pada akun YouTube Front TV. Dirinya menyebutkan bahwa sedang dalam kondisi sehat.

“Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV,” tambah Andi.

Andi juga menegaskan bahwa Rizieq telah terjerat dalam pasal 216 KUHP dan Pasal 14 UU No.4 Tahun 1984, mengenai wabah penyakit.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Diketahui sebelumnya Rizieq bersama 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi pada tanggal 13 November 2020 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Para pengikutnya diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan, maka Rizieq Shihab selaku ketua dari acara, dijadikan sebagai tersangka oleh Polri. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 November 2020.

Kemudian dari pihak Polri melakukan penahanan kepada Rizieq Shihab, terjadi pada Minggu 13 Desember 2020. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Habib Rizieq Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi
Polri menetapkan Rizieq Shihab atas dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Penyebab Asam Lambung yang Sedang Diderita Rizieq Shihab
Penyebab asam lambung naik seperti yang dialami oleh Rizieq Shihab.
Hakim Sahyuti Tolak Permintaan Habib Rizieq Hadirkan Saksi Online
Hakim menolak memenenuhi permintaan Kuasa Hukum Habib Rizieq untuk menghadirkan ahli hukum pidana via Zoom.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.