Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar (RB) pada hari ini, Selasa, 22 Maret 2022.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, RB diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading opsi biner Quotex.
"Hari ini RB agendanya diperiksa," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi.
Rencananya, pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu diagendakan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin menyebutkan kliennya akan penuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
"Insya Allah jam 11," kata Sandy, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka penipuan binary option Quotex.
Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian telah diperiksa Rabu, 16 Maret 2022, kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis, 17 Maret 2022.
Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp 400 juta.
Sdangkan, Atta Halilintar diperiksa terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.
Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis, 24 Maret 2022 mendatang.
"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.
Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.
Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
“Namun demikian DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. []
Baca Juga
- Hapus Akun Media Sosial, Doni Salmanan Diduga Ingin Hapus Jejak Digital
- Ridwan Kamil Apresiasi Doni Salmanan Berbagi Paket Sembako
- Minuman Ramuan Rizky Febian Ditawar Doni Salmanan Rp 400 Juta
- Polisi Tetapkan Binomo CS Judi Online, Bagaimana Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan?